JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa tahun terakhir, minat masyarakat terhadap tanah kavling terus meningkat.
Harga yang relatif lebih terjangkau dibandingkan rumah ready-stock (siap huni) serta fleksibilitas dalam pembangunan menjadi daya tarik utama bagi banyak calon pembeli, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) Bambang Ekajaya dikutip Kompas.com, Rabu (25/3/2026).
Menurut dia, karakteristik tanah yang jumlahnya terbatas menjadi salah satu alasan utama mengapa aset ini banyak diminati investor.
“Tanah itu ciptaan Tuhan, tidak ada pabriknya dan jumlahnya terbatas. Karena itu harganya selalu naik setiap tahun,” ujar Bambang.
Baca juga: Relatif Aman, Investasi Tanah Kavling Makin Diminati
Namun di balik peluang tersebut, terdapat risiko yang tidak kecil apabila tanah kavling yang dibeli tidak memiliki legalitas yang jelas.
Masih banyak kasus di mana masyarakat tergiur harga murah tanpa melakukan pengecekan mendalam terhadap status hukum lahan.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari sengketa kepemilikan hingga kerugian finansial.
Tanah kavling ilegal umumnya tidak dilengkapi dokumen resmi seperti sertifikat hak atas tanah, atau berada di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Akibatnya, pembeli tidak hanya menghadapi ketidakpastian hukum, tetapi juga risiko kehilangan aset di kemudian hari.
Tanah kavling ilegal umumnya tidak memiliki sertifikat resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dokumen yang dimiliki biasanya tidak cukup kuat secara hukum.
Tanpa legalitas yang jelas, tanah berpotensi diklaim oleh pihak lain, termasuk pemilik asli. Hal ini dapat memicu sengketa yang berkepanjangan.
Baca juga: Tanah Warisan Belum Dibagi, Apa Risiko Hukumnya?
Banyak tanah kavling ilegal tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) atau belum memiliki izin pemecahan lahan.
Sehingga, tidak dapat digunakan untuk membangun rumah secara legal.
Proses seperti pemecahan sertifikat dan balik nama tidak dapat dilakukan jika tanah belum terdaftar resmi. Hal ini menyulitkan pemilik dalam pengelolaan aset.