Penyelidikan dilakukan setelah terbongkarnya deretan tenda biru di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dari citra satelit Google Maps.
"Akan melakukan penyelidikan dan pendalaman akan informasi tersebut," kata Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/10/2025).
Dhoni mengatakan, dari pemantauan citra satelit, ada titik penambangan emas tanpa izin di wilayah Jawa Barat.
Informasi awal, ada 30 titik yang masuk wilayah hukum Polda Banten.
"Nanti kami cek wilayah Banten, kami masih koordinasi dengan TNGHS," ujar dia.
Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) telah berlangsung lebih dari tiga dekade sejak tahun 1990-an.
Namun, hingga kini, upaya penertiban terhadap para penambang liar atau gurandil masih menemui banyak kendala.
"Lokasi yang sulit dijangkau, banyak area penambangan ilegal berada di lokasi terpencil, di dalam hutan, atau daerah aliran sungai yang sulit dijangkau oleh aparat," kata Dhoni.
TNGHS sudah berulang kali melakukan upaya penanganan, mulai dari sosialisasi, patroli rutin, hingga operasi gabungan bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
Penutupan dengan menggelar operasi besar terakhir dilakukan pada 1998 dan 2017 namun hasilnya belum maksimal karena medan sulit.
https://regional.kompas.com/read/2025/10/26/172109678/polda-banten-bakal-tindak-penambang-emas-ilegal-gunung-halimun-salak