MAMUJU, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi terkait penerapan kebijakan baru yang mewajibkan siswa SMA/SMK dan sederajat di Sulbar untuk membaca 20 buku sebagai syarat kelulusan.
Gubernur yang akrab disapa SDK ini telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah dari SMA, SMK, dan sederajat di enam kabupaten di Sulbar untuk membahas surat edaran mengenai kebijakan tersebut.
Dari hasil pertemuan tersebut, seluruh pimpinan sekolah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan program ini.
Baca juga: Siswa di Sulbar Wajib Baca 20 Buku untuk Lulus, Bagaimana Cara Mengujinya?
"Saya sudah berkomunikasi dengan pimpinan SMK, SMA di enam kabupaten dan menanyakan apakah mereka siap dengan gerakan itu, mereka menyatakan penuh siap, dan saya katakan apakah berat 20 buku, dia katakan tidak," ujar SDK kepada wartawan usai meresmikan Gerakan Sulbar Mandarras di UPTD SMA 1 Mamuju, Rabu (23/7/2025).
Meskipun demikian, Suhardi Duka menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan evaluasi mengenai kesiapan sekolah untuk melaksanakan program ini.
Rencananya, setelah evaluasi, Suhardi Duka akan menerbitkan Peraturan Gubernur pada tahun depan sebagai landasan pelaksanaan program wajib baca 20 buku ini.
Baca juga: Gubernur Sulbar Wajibkan Siswa SMA/SMK Baca 20 Buku sebagai Syarat Kelulusan
"Setelah kita evaluasi kesiapan mereka siap, baru kita akan buat peraturan gubernur bagi anak bisa lulus kalau sudah membaca minimal 20 buku dengan sistem evaluasi yang sudah kita tetapkan dalam peraturan gubernur," tambah Suhardi Duka.
SDK menjelaskan bahwa program wajib baca 20 buku ini bertujuan untuk meningkatkan literasi di kalangan siswa, serta menguasai sains dan ilmu pengetahuan.
Ia menekankan pentingnya siswa tidak hanya mengandalkan sumber bacaan dari internet yang kredibilitasnya masih bisa diperdebatkan.
"Banyak ya pengetahuan, tapi kadangkala landasannya tidak jelas. Olehnya itu kalau kita baca buku itu landasan teorinya jelas, olehnya itu tingkat legalitasnya tinggi," tandas SDK.
Sebelumnya, Gubernur Suhardi Duka telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh siswa tingkat SMA/SMK dan sederajat di Sulawesi Barat untuk membaca minimal 20 buku selama masa studi mereka.
Baca juga: Syarat Lulus SMA Wajib Baca 20 Buku, Disdik Sulbar: Teknis Belum Dibahas
Kebijakan ini ditujukan sebagai syarat kelulusan sekaligus untuk meningkatkan pembinaan literasi di kalangan pelajar.
Surat edaran terkait kebijakan ini, bernomor 000.4.14.1/174//11/2025, ditandatangani oleh Gubernur Suhardi Duka pada 5 Juli 2025 dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah, perangkat daerah, serta instansi vertikal di Sulawesi Barat.
Dalam surat tersebut, Suhardi Duka menekankan pentingnya pengembangan budaya membaca sebagai bagian dari pembangunan kecerdasan bangsa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang