PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, yang mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa untuk diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebanyak 20 Kepala Desa (Kades) dan Camat Pagar Gunung berinisial EH dibawa ke gedung Kejati Sumatera Selatan di Palembang untuk dimintai keterangan.
Selain itu, Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lahat juga turut diamankan. Total, 22 orang kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Baca juga: Kejati Sumsel Tangkap 20 Kades di Lahat, Temukan Uang OTT Rp 65 Juta
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Adhryansah mengungkapkan, kejadian ini bermula dari laporan mengenai praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kecamatan Pagar Gunung pada Kamis (24/7/2025) sore.
Dalam pertemuan yang dipimpin ketua forum APDESI, seluruh Kades diminta untuk patungan mengumpulkan uang sebesar Rp 7 juta per orang. Uang tersebut diduga akan diserahkan kepada APH.
“Uang yang diberikan oleh Kades tersebut terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam keuangan negara. Terkait permintaan uang Rp 7 juta ini, tidak semua Kades memenuhinya,” kata Adhryansah saat konferensi pers di Kejati Sumsel, Jumat (25/7/2025) subuh.
Baca juga: 20 Kades di Lahat Terkena OTT, Kejati Sumsel: Setor Pungli Dana Desa ke Aparat Penegak Hukum
Saat OTT berlangsung, Kejati Sumatera Selatan menemukan uang sebanyak Rp 65 juta yang telah dikumpulkan oleh para Kades.
Uang tersebut dijadikan barang bukti untuk menyelidiki aliran dana yang mengalir ke APH.
Namun, Kejati Sumatera Selatan belum mengungkapkan dari instansi mana APH tersebut berasal.
“Saat ini para penyidik kami masih mendalami aliran dana kepada APH dan menelusuri sudah berapa kali praktik ini terjadi,” jelas Adhryansah.
Ia menambahkan, penindakan ini dilakukan sebagai pembelajaran bagi seluruh Kades untuk menggunakan dana desa sesuai dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Para Kades diharapkan untuk meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri setempat guna menghindari praktik pungli maupun korupsi.
“Penindakan ini harus dijadikan pelajaran dan tidak menanggapi permintaan dari APH yang menggunakan dana desa sesuai dengan Musrenbangdes,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyatakan, OTT ini dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto, karena adanya dugaan aliran dana untuk oknum penegak hukum.
“Untuk 22 orang yang diamankan dalam OTT tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel. Untuk perkembangannya nanti kami sampaikan lagi informasinya,” tambah Vanny.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini