SAMARINDA, KOMPAS.com– Perusahaan transportasi daring Maxim Indonesia angkat bicara usai kantornya di Samarinda disegel Satuan Polisi Pamong Praja.
Penyegelan itu dilakukan karena Maxim dianggap tak mematuhi kenaikan tarif ojol sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.
Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf, menegaskan pihaknya telah menerapkan tarif resmi berdasarkan SK Gubernur selama tiga pekan.
Namun, kenaikan tarif minimum dari Rp 13.600 menjadi Rp 18.800 itu justru berdampak signifikan terhadap pendapatan perusahaan hingga kesejahteraan mitra pengemudi.
"Terjadi penurunan signifikan dalam jumlah order, yang pada akhirnya menurunkan penghasilan harian mitra kami," kata Rafi kepada Kompas.com, Selasa (5/8/2025).
"Dapat kami sampaikan bahwa penurunan jumlah order harian mencapai kurang lebih
35 persen serta pendapatan mitra pengemudi turun hingga 45 persen dari sebelumnya," sambung dia.
Baca juga: Langgar Tarif Resmi, Kantor PT Maxim di Samarinda Disegel Satpol PP
Ia menyebut kondisi ini menunjukkan bahwa regulasi tarif yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjawab realitas di lapangan.
Maxim menegaskan pihaknya telah berkomitmen penuh terhadap regulasi, namun berharap penegakan aturan dilakukan secara transparan dan berdasar dialog.
Apalagi, menurut Rafi, hingga kini Maxim belum menerima penjelasan rinci terkait dasar penyegelan kantor operasional mereka di Samarinda.
“Kantor kami bukan sekadar ruang kerja, tetapi pusat layanan, pelatihan, dan komunikasi mitra. Langkah administratif seperti penyegelan mestinya dilakukan dengan pendekatan dialog, bukan tekanan,” katanya.
Maxim juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan telah menyerahkan laporan evaluasi tarif kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menjadi bahan pertimbangan penyempurnaan kebijakan.
Sebelumnya, kantor operasional PT Maxim di Samarinda disegel oleh Satpol PP Kalimantan Timur, Kamis (31/7/2025), karena dianggap tidak menaati SK Gubernur soal tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menyatakan tindakan tegas ini dilakukan setelah tiga kali surat peringatan (SP1–SP3) diabaikan pihak Maxim.
“Sudah kami beri peringatan berkali-kali, tapi tidak digubris. Hari ini kami eksekusi penyegelan,” kata Edwin.
Pemprov menyebut Maxim sempat menetapkan tarif Rp13.600, lebih rendah dari ketentuan SK yang mewajibkan tarif minimum Rp18.800.
Baca juga: Protes Ribuan Driver Ojol Berhasil, Pemprov Kaltim Cabut Segel Kantor Maxim
Belakangan, Satpol PP mencabut penyegelan di Kantor Maxim usai ribuan dirver ojol perusahaan itu menggelar aksi protes.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini