Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maxim: Pendapatan Pengemudi Ojol Turun 45 Persen Imbas SK Gubernur Kaltim

Kompas.com - 05/08/2025, 11:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis


SAMARINDA, KOMPAS.com– Perusahaan transportasi daring Maxim Indonesia angkat bicara usai kantornya di Samarinda disegel Satuan Polisi Pamong Praja.

Penyegelan itu dilakukan karena Maxim dianggap tak mematuhi kenaikan tarif ojol sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf, menegaskan pihaknya telah menerapkan tarif resmi berdasarkan SK Gubernur selama tiga pekan. 

Namun, kenaikan tarif minimum dari Rp 13.600 menjadi Rp 18.800 itu justru berdampak signifikan terhadap pendapatan perusahaan hingga kesejahteraan mitra pengemudi.

"Terjadi penurunan signifikan dalam jumlah order, yang pada akhirnya menurunkan penghasilan harian mitra kami," kata Rafi kepada Kompas.com, Selasa (5/8/2025).

"Dapat kami sampaikan bahwa penurunan jumlah order harian mencapai kurang lebih
35 persen serta pendapatan mitra pengemudi turun hingga 45 persen dari sebelumnya," sambung dia.

Baca juga: Langgar Tarif Resmi, Kantor PT Maxim di Samarinda Disegel Satpol PP

Ia menyebut kondisi ini menunjukkan bahwa regulasi tarif yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjawab realitas di lapangan.

Maxim menegaskan pihaknya telah berkomitmen penuh terhadap regulasi, namun berharap penegakan aturan dilakukan secara transparan dan berdasar dialog.

Apalagi, menurut Rafi, hingga kini Maxim belum menerima penjelasan rinci terkait dasar penyegelan kantor operasional mereka di Samarinda.

“Kantor kami bukan sekadar ruang kerja, tetapi pusat layanan, pelatihan, dan komunikasi mitra. Langkah administratif seperti penyegelan mestinya dilakukan dengan pendekatan dialog, bukan tekanan,” katanya.

Maxim juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan telah menyerahkan laporan evaluasi tarif kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menjadi bahan pertimbangan penyempurnaan kebijakan.

Penyegelan Kantor Maxim

Sebelumnya, kantor operasional PT Maxim di Samarinda disegel oleh Satpol PP Kalimantan Timur, Kamis (31/7/2025), karena dianggap tidak menaati SK Gubernur soal tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menyatakan tindakan tegas ini dilakukan setelah tiga kali surat peringatan (SP1–SP3) diabaikan pihak Maxim.

“Sudah kami beri peringatan berkali-kali, tapi tidak digubris. Hari ini kami eksekusi penyegelan,” kata Edwin.

Pemprov menyebut Maxim sempat menetapkan tarif Rp13.600, lebih rendah dari ketentuan SK yang mewajibkan tarif minimum Rp18.800.

Baca juga: Protes Ribuan Driver Ojol Berhasil, Pemprov Kaltim Cabut Segel Kantor Maxim

Belakangan, Satpol PP mencabut penyegelan di Kantor Maxim usai ribuan dirver ojol perusahaan itu menggelar aksi protes.

 

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta, Polisi Periksa 6 Saksi
Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta, Polisi Periksa 6 Saksi
Regional
Pemerintah Buru Lahan Sawit yang Dikuasai Pengusaha Bermasalah, Target 3,8 Juta Hektare
Pemerintah Buru Lahan Sawit yang Dikuasai Pengusaha Bermasalah, Target 3,8 Juta Hektare
Regional
Tunjangan Rumah DPRD Brebes Rp 35 Juta Dikritik, Bupati Paramitha: Sepakat Evaluasi
Tunjangan Rumah DPRD Brebes Rp 35 Juta Dikritik, Bupati Paramitha: Sepakat Evaluasi
Regional
Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 Miliar Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Ketiga Pelaku
Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 Miliar Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Ketiga Pelaku
Regional
Pria Hilang di Kebun Karet Ditemukan Selamat, Mengaku Dibawa Perempuan Cantik
Pria Hilang di Kebun Karet Ditemukan Selamat, Mengaku Dibawa Perempuan Cantik
Regional
Pajak Orang Kaya 40 Persen Dinilai Efektif Tambah Penerimaan Negara
Pajak Orang Kaya 40 Persen Dinilai Efektif Tambah Penerimaan Negara
Regional
Daftar Korban Kecelakaan Bus ALS Rombongan Atlet di Tol Padang: 2 Tewas, 29 Luka-luka
Daftar Korban Kecelakaan Bus ALS Rombongan Atlet di Tol Padang: 2 Tewas, 29 Luka-luka
Regional
Bantuan Chromebook di Kalteng Masih Terpakai untuk ANBK dan Pembelajaran IT
Bantuan Chromebook di Kalteng Masih Terpakai untuk ANBK dan Pembelajaran IT
Regional
3 Karung Uang Diamankan dari Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar
3 Karung Uang Diamankan dari Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar
Regional
Daftar Lengkap Rute Angkot Gratis SD-SMP di Kabupaten Magelang
Daftar Lengkap Rute Angkot Gratis SD-SMP di Kabupaten Magelang
Regional
Kronologi Pemuda Bawa Molotov Saat Demo 1 September di Lampung, 3 Ditangkap
Kronologi Pemuda Bawa Molotov Saat Demo 1 September di Lampung, 3 Ditangkap
Regional
Kronologi Majelis Taklim Roboh di Bogor Tewaskan 4 Orang Versi Pimpinan: Banyak yang Tertindih
Kronologi Majelis Taklim Roboh di Bogor Tewaskan 4 Orang Versi Pimpinan: Banyak yang Tertindih
Regional
Jelang MotoGP 2025, Lintasan Sirkuit Mandalika Dicat Ulang
Jelang MotoGP 2025, Lintasan Sirkuit Mandalika Dicat Ulang
Regional
Dapat 28 Chromebook dari Nadiem, Kepala Sekolah di Kalteng: 6 Laptop Rusak Sejak Awal
Dapat 28 Chromebook dari Nadiem, Kepala Sekolah di Kalteng: 6 Laptop Rusak Sejak Awal
Regional
Gedung DPRD Solo yang Dibakar Massa Direnovasi Tahun Ini, Dana Rp 7,5 Diajukan ke Pusat
Gedung DPRD Solo yang Dibakar Massa Direnovasi Tahun Ini, Dana Rp 7,5 Diajukan ke Pusat
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau