Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Seumur Hidup Dibatalkan, Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang Dihukum Mati

Kompas.com - 05/08/2025, 16:33 WIB
Partahi Fernando Wilbert Sirait ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada eks Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dan eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang.

Pembatalan putusan tersebut berlaku pada Selasa (5/8/2025), setelah Majelis Hakim Banding mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Kini, kedua mantan pejabat tersebut dijatuhi hukuman mati.

"Saat ini kami sedang menjilid putusan yang sudah berlaku hari ini. Majelis Hakim Banding memutus menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi," ujar Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Raja, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (5/8/2025) sore.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Eks Kanit Satres Narkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup

Selain Satria Nanda dan Shigit, delapan mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang, yakni Fadilah, Rahmadi, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, Wan Rahmat, dan Jaka Surya, tetap menerima putusan hukuman seumur hidup.

Sepuluh mantan personel kepolisian ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus sebesar 50 kilogram, di mana hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi.

"Dari 10 mantan personel kepolisian ini, perubahan putusan hanya pada Satria Nanda dan Shigit. Sementara 8 lainnya tetap pada putusan hukuman seumur hidup," tambah Priyanto.

Pengadilan Tinggi juga mengubah putusan terhadap satu dari dua terdakwa masyarakat sipil yang terlibat dalam jaringan ini.

Terdakwa Azis Martua Siregar mengalami peningkatan hukuman dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Sementara itu, satu warga sipil lainnya, Zulkifli Simanjuntak, tidak mengalami perubahan dan tetap menjalani hukuman 20 tahun.

"Untuk dua sipil yang ikut, hanya Azis yang mengalami perubahan karena dia ini residivis untuk kasus narkoba. Total seluruhnya ada 12 berkas perkara, 10 mantan polisi dan dua lainnya sipil. Ini sedang dijilid putusannya," jelas Priyanto.

Setelah putusan ini, Pengadilan Tinggi akan mengirimkan seluruh putusan Majelis Hakim Banding ke Pengadilan Negeri Batam.

Para terdakwa akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan kasasi.

"Secepatnya dan kita perkirakan bisa dikirim minggu ini. Terdakwa juga berhak mengajukan kasasi setelah mendapat pemberitahuan resmi, masa tunggu kasasi 14 hari," tutupnya.

Baca juga: Divonis Seumur Hidup, Eks Kasatnarkoba Barelang Dituding Setujui “Sabu Siluman” 9 Kg

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Batam, Satria Nanda dinyatakan menyalahgunakan jabatan dan mengetahui penyisihan barang bukti yang dilakukan bersama terdakwa lainnya.

Majelis hakim PN Batam juga menyatakan bahwa Satria dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika Golongan I.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Penataan Stasiun, Perlintasan Sebidang di Pasar Rangkasbitung Ditutup Desember 2025
Penataan Stasiun, Perlintasan Sebidang di Pasar Rangkasbitung Ditutup Desember 2025
Regional
Pemuda di Banjarmasin Ceburkan Diri ke Sungai Barito Usai Kelahi, Kini Hilang
Pemuda di Banjarmasin Ceburkan Diri ke Sungai Barito Usai Kelahi, Kini Hilang
Regional
Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Bupati: Harus Ditentukan Area Berlabuh
Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Bupati: Harus Ditentukan Area Berlabuh
Regional
Dispangtan Solo Uji Sampel Bakso di Warung Bakso Diduga Pakai Bahan Non-halal
Dispangtan Solo Uji Sampel Bakso di Warung Bakso Diduga Pakai Bahan Non-halal
Regional
Nelayan Hilang di Sungai Barito Kalsel, Perahunya Ditemukan Tak Berawak
Nelayan Hilang di Sungai Barito Kalsel, Perahunya Ditemukan Tak Berawak
Regional
28 Hari Tak Makan, Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu
28 Hari Tak Makan, Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu
Regional
Warung Bakso di Solo Diduga Pakai Bahan Non-halal, Ini Imbauan Kemenag Bagi Konsumen
Warung Bakso di Solo Diduga Pakai Bahan Non-halal, Ini Imbauan Kemenag Bagi Konsumen
Regional
Banjir Semarang Mulai Surut, Kepala BNPB Dorong Penguatan Pompa Permanen dan Kolam Retensi
Banjir Semarang Mulai Surut, Kepala BNPB Dorong Penguatan Pompa Permanen dan Kolam Retensi
Regional
Kerja Sama Warga dan Polisi Antarkan Anak Hilang Kembali ke Keluarga
Kerja Sama Warga dan Polisi Antarkan Anak Hilang Kembali ke Keluarga
Regional
Basarnas Akhiri Pencarian Korban KM Fadil Jaya di Kukar, 3 Kru Kapal Masih Hilang
Basarnas Akhiri Pencarian Korban KM Fadil Jaya di Kukar, 3 Kru Kapal Masih Hilang
Regional
Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Pengacara Bantah Kompol Yogi Memiting Korban
Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Pengacara Bantah Kompol Yogi Memiting Korban
Regional
Kasus Penipuan oleh Anggota DPRD Takalar Seret Oknum Polisi, Brigadir MT Jadi Tersangka
Kasus Penipuan oleh Anggota DPRD Takalar Seret Oknum Polisi, Brigadir MT Jadi Tersangka
Regional
Keluarga Gelar Tradisi 'Brobosan' Sebelum Jenazah PB XIII Diberangkatkan ke Imogiri Yogyakarta
Keluarga Gelar Tradisi "Brobosan' Sebelum Jenazah PB XIII Diberangkatkan ke Imogiri Yogyakarta
Regional
SPPG di Purworejo Ini Gunakan 20 Galon Air Per Hari untuk Masak Menu MBG
SPPG di Purworejo Ini Gunakan 20 Galon Air Per Hari untuk Masak Menu MBG
Regional
Wujudkan Pesantren Aman, Pemkab Banyuwangi Bantu Pengurusan PBG dan SLF
Wujudkan Pesantren Aman, Pemkab Banyuwangi Bantu Pengurusan PBG dan SLF
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau