TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada eks Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dan eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang.
Pembatalan putusan tersebut berlaku pada Selasa (5/8/2025), setelah Majelis Hakim Banding mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.
Kini, kedua mantan pejabat tersebut dijatuhi hukuman mati.
"Saat ini kami sedang menjilid putusan yang sudah berlaku hari ini. Majelis Hakim Banding memutus menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi," ujar Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Raja, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (5/8/2025) sore.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Eks Kanit Satres Narkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup
Selain Satria Nanda dan Shigit, delapan mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang, yakni Fadilah, Rahmadi, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, Wan Rahmat, dan Jaka Surya, tetap menerima putusan hukuman seumur hidup.
Sepuluh mantan personel kepolisian ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus sebesar 50 kilogram, di mana hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi.
"Dari 10 mantan personel kepolisian ini, perubahan putusan hanya pada Satria Nanda dan Shigit. Sementara 8 lainnya tetap pada putusan hukuman seumur hidup," tambah Priyanto.
Pengadilan Tinggi juga mengubah putusan terhadap satu dari dua terdakwa masyarakat sipil yang terlibat dalam jaringan ini.
Terdakwa Azis Martua Siregar mengalami peningkatan hukuman dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Sementara itu, satu warga sipil lainnya, Zulkifli Simanjuntak, tidak mengalami perubahan dan tetap menjalani hukuman 20 tahun.
"Untuk dua sipil yang ikut, hanya Azis yang mengalami perubahan karena dia ini residivis untuk kasus narkoba. Total seluruhnya ada 12 berkas perkara, 10 mantan polisi dan dua lainnya sipil. Ini sedang dijilid putusannya," jelas Priyanto.
Setelah putusan ini, Pengadilan Tinggi akan mengirimkan seluruh putusan Majelis Hakim Banding ke Pengadilan Negeri Batam.
Para terdakwa akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan kasasi.
"Secepatnya dan kita perkirakan bisa dikirim minggu ini. Terdakwa juga berhak mengajukan kasasi setelah mendapat pemberitahuan resmi, masa tunggu kasasi 14 hari," tutupnya.
Baca juga: Divonis Seumur Hidup, Eks Kasatnarkoba Barelang Dituding Setujui “Sabu Siluman” 9 Kg
Sebelumnya, dalam persidangan di PN Batam, Satria Nanda dinyatakan menyalahgunakan jabatan dan mengetahui penyisihan barang bukti yang dilakukan bersama terdakwa lainnya.
Majelis hakim PN Batam juga menyatakan bahwa Satria dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika Golongan I.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang