Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap "Akad Fasidah", LBM NU Purworejo Jelaskan Hukum di Balik Tiket Jalan Sehat

Kompas.com - 11/08/2025, 09:32 WIB
Bayu Apriliano,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com — Jelang perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, banyak penjualan tiket jalan sehat dan kupon undian berhadiah dalam acara yang digelar masyarakat.

Namun, bagaimana hukumnya menjual tiket jalan sehat yang uangnya diambilkan dari tiket tersebut ?

Untuk menjawab persoalan di atas, Lajnah Bahtsul Masail (LBM) PCNU Purworejo justru menyoroti satu aspek penting yang kerap luput dari perhatian yaitu keabsahan syariat di balik penjualan tiket berhadiah.

Baca juga: Pelita di Gedung Hijau, Panti Asuhan Muslimat NU Merawat Harapan Yatim Piatu

Dalam forum rutin Sabtu Legi yang digelar pada Sabtu, tanggal 2 Agustus 2025 yang lalu, LBM PCNU Purworejo mengangkat tema yang cukup sensitif namun sangat kontekstual yakni "Hukum Tiket Jalan Sehat Berhadiah".

Kegiatan yang berlangsung di Masjid Al-Firdaus, Kemiri Lor, Kecamatan Kemiri, ini dihadiri perwakilan dari berbagai Majelis Wakil Cabang (MWC) NU dan pesantren se-Kabupaten Purworejo.

Fenomena tiket jalan sehat berhadiah sejatinya bukan hal baru. Demi menyemarakkan kemerdekaan, banyak panitia di desa-desa menjual tiket dengan kisaran harga Rp 5.000–Rp 10.000.

Setelah melalui kajian mendalam, LBM PCNU Purworejo menyatakan bahwa praktik penjualan tiket jalan sehat berhadiah tidak memenuhi kriteria akad yang sah dalam fikih muamalah. Bahkan, dalam substansi hukumnya, dinilai serupa dengan unsur perjudian (maysir).

"Peserta membayar tiket tanpa menerima manfaat atau barang yang jelas, selain peluang mendapatkan hadiah yang sifatnya spekulatif. Ini masuk kategori akad fasidah, baik dari sisi jual beli maupun ijarah," terang salah satu perumus, Ust. Asnawi dalam keterangan resminya pada Senin (11/8/2025).

Solusi dari LBM PCNU

Meskipun demikian, keputusan LBM PCNU Purworejo tidak melarang kegiatan jalan sehat berhadiah. Justru sebaliknya, lembaga ini menawarkan solusi syar’i agar kegiatan tetap bisa berlangsung tanpa melanggar aturan agama.

"Panitia bisa menjual barang atau merchandise yang jelas kepada peserta, misalnya kaos, botol minum, atau perlengkapan lain. Uang yang dibayarkan peserta dianggap sebagai jual beli, bukan spekulasi," imbuh KH Amir Kilal, salah satu perumus lainnya.

Dengan begitu, peserta mendapatkan barang secara pasti, dan panitia tetap dapat mengadakan undian hadiah sebagai bonus tambahan selama tidak menjadi motif utama.

Keputusan ini disusun oleh tim perumus yang terdiri dari tokoh-tokoh kiai dan akademisi NU, seperti KH Ali al-Asfar, Ust. Khoiril Anam, dan Ust. Saifudin Zuhri, MA.

Baca juga: Pramono Hadiri Harlah Muslimat NU, Puji Peran Besar dalam Pembangunan Jakarta

Bertindak sebagai mushahih (penyemak) adalah KH. Asnawi, KH. Romli Hasan, KH. Mahsun Afandi, dan KH. Muhammad Ayub.

Kegiatan ini dimoderatori oleh Ust. Balya Zahi dan dicatat secara resmi oleh Ust. M. Hanif R.

Melalui keputusan bernomor 03/PC.LBMNU/VII/2025 ini, LBM PCNU Purworejo berharap masyarakat, terutama para panitia kegiatan HUT RI, lebih memperhatikan aspek syariat dalam setiap bentuk kemeriahan.

“Kami tidak ingin kegiatan positif seperti jalan sehat menjadi celah pelanggaran syariat. Justru kami ingin membimbing agar tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam, sehingga manfaatnya benar-benar utuh lahir dan batin,” jelas KH Ali al-Asfar.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau