Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap Rp 1 Miliar, Pejabat ESDM Diduga Setujui Tambang Tanpa Reklamasi

Kompas.com - 11/08/2025, 10:00 WIB
Firmansyah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menemukan dugaan suap sebesar Rp 1 miliar yang diberikan pengusaha tambang batu bara kepada pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meloloskan laporan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tanpa melakukan reklamasi.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan fasilitas uang tersebut diberikan agar pejabat ESDM meloloskan RKAB, termasuk tidak menindaklanjuti kewajiban reklamasi.

"Inspektur tambang Bengkulu telah memanipulasi sejumlah data atau dokumen Jamrek sehingga RKAB disetujui. Perbuatan itu bertentangan dengan Tupoksinya," ujar Danang, Jumat (8/8/2025).

Baca juga: Suap Rp 1 Miliar Pengusaha Batu Bara Bengkulu ke Pejabat ESDM Terbongkar

Menurut Danang, Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi, tidak melakukan pengawasan sesuai prosedur. Akibatnya, jaminan reklamasi tidak ada sehingga lubang bekas tambang dibiarkan terbuka.

"Jadi tidak ada reklamasi, sudah menambang dibiarkan menganga. Harusnya selesai menggali atau menambang lubang ditutup atau reklamasi. Sudah menambang ya bukan pascatambang," katanya.

Danang menyebut, karena RKAB tidak benar, semua kegiatan penambangan, penjualan, dan pembayaran royalti dianggap tidak sah. Hal itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp 500 miliar.

"Karena RKAB tidak benar maka semua kegiatan menambang, penjualan, royalti juga dianggap tidak benar sehingga merugikan negara hingga Rp 500 miliar," ucapnya.

Baca juga: Tembakan Peringatan Meletus, Pelaku Judi Sabung Ayam di Bengkulu Lari Kocar-Kacir Saat Digerebek

Sejauh ini, pejabat ESDM tersebut telah mengembalikan Rp 180 juta dari total Rp 1 miliar yang diterima. "Uang Rp 180 juta sudah diserahkan kepada penyidik. Total Rp 1 miliar diterima pejabat, Rp 180 juta sudah diserahkan pada penyidik," tambah Danang.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ESDM, pimpinan perusahaan tambang, serta pihak swasta yang terlibat dalam penambangan ilegal, manipulasi kualitas batu bara, dan penjualan fiktif.

Penyidik juga menyita rumah mewah, kendaraan, perhiasan, dan aset lain milik para tersangka untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 500 miliar.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Melihat Laptop Chromebook Program Nadiem di Lebak, Digunakan untuk ANBK hingga Praktik Mengajar Guru
Melihat Laptop Chromebook Program Nadiem di Lebak, Digunakan untuk ANBK hingga Praktik Mengajar Guru
Regional
Pria di Samarinda Ditangkap Usai Ancam Sebarkan Video Syur dan Todongkan Senpi ke Perempuan
Pria di Samarinda Ditangkap Usai Ancam Sebarkan Video Syur dan Todongkan Senpi ke Perempuan
Regional
Kelangkaan BBM di Labuan Bajo Terjadi Tiap Tahun, Bupati Minta Pertamina Ubah Sistem Distribusi
Kelangkaan BBM di Labuan Bajo Terjadi Tiap Tahun, Bupati Minta Pertamina Ubah Sistem Distribusi
Regional
Melihat Gua Swara Kolam Segaran Taman Sriwedari Solo, Tempat Menyimpan Gamelan Era Pakubuwono X
Melihat Gua Swara Kolam Segaran Taman Sriwedari Solo, Tempat Menyimpan Gamelan Era Pakubuwono X
Regional
Guru PPPK Sekaligus Aktivis Lingkung di Nagekeo NTT Ditemukan Tewas di Pondok, Warga Nilai Janggal
Guru PPPK Sekaligus Aktivis Lingkung di Nagekeo NTT Ditemukan Tewas di Pondok, Warga Nilai Janggal
Regional
Transfer dari Pusat Dipangkas Rp 4,5 Triliun, Pemprov Kaltim Putar Otak
Transfer dari Pusat Dipangkas Rp 4,5 Triliun, Pemprov Kaltim Putar Otak
Regional
Demo Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Unsoed, Mahasiswa Duduki Gedung Rektorat
Demo Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Unsoed, Mahasiswa Duduki Gedung Rektorat
Regional
GJL Desak Penghapusan Pungli dan Perbaikan Sistem Perizinan di Jawa Tengah
GJL Desak Penghapusan Pungli dan Perbaikan Sistem Perizinan di Jawa Tengah
Regional
Masyarakat Adat di Nunukan Minta 5 Gua Adat Dikeluarkan dari Rencana Kerja PT Inhutani
Masyarakat Adat di Nunukan Minta 5 Gua Adat Dikeluarkan dari Rencana Kerja PT Inhutani
Regional
Gedung Sekwan DPRD Solo Terbakar, Wali Kota Minta Layanan Tetap Optimal
Gedung Sekwan DPRD Solo Terbakar, Wali Kota Minta Layanan Tetap Optimal
Regional
Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!
Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!
Regional
Pabrik Tahu di Semarang Terbakar, Diduga karena Bara Api Sisa Penggorengan
Pabrik Tahu di Semarang Terbakar, Diduga karena Bara Api Sisa Penggorengan
Regional
HUT Ke-450 Kota Ambon, Jalan AY Patty Ditutup untuk Pesta Makan Patita
HUT Ke-450 Kota Ambon, Jalan AY Patty Ditutup untuk Pesta Makan Patita
Regional
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar
Regional
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi saat Demo di DPRD Kaltim
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi saat Demo di DPRD Kaltim
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau