SAMARINDA, KOMPAS.com – Waktu terus berjalan bagi perusahaan aplikasi transportasi online di Kalimantan Timur.
Mereka hanya memiliki waktu hingga Rabu (13/8/2025) pukul 12.00 WITA untuk menyesuaikan tarif taksi online, atau menghadapi sanksi penutupan kantor sementara dari pemerintah provinsi.
Baca juga: Massa Ojol Demo di Kaltim, Adukan Aplikator yang Tak Patuhi Tarif sesuai SK Gubernur
Setelah melalui audiensi panjang di gedung Pemprov Kaltim, ratusan driver ojek online (ojol) dan taksi daring dari tiga daerah - Kutai Kartanegara, Samarinda, dan Balikpapan - akhirnya mencapai kesepakatan bersama dengan perusahaan aplikator, Senin (11/8/2025).
Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur itu menghasilkan berita acara resmi, salah satunya menegaskan kewajiban aplikator menyesuaikan tarif layanan sesuai ketentuan pemerintah.
Dalam poin utama, aplikator diwajibkan menaati Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.
Penyesuaian tarif harus dilakukan paling lambat Rabu (13/8/2025) pukul 12.00 WITA.
Apabila batas waktu itu terlewati, Pemprov Kaltim mengancam akan memberikan sanksi penutupan sementara kantor operasional aplikator di seluruh wilayah Kalimantan Timur, termasuk di Samarinda, Kutai Kartanegara dan Balikpapan.
Selain soal tarif, driver ojol roda dua juga mendesak agar seluruh fitur promo dan tarif murah seperti slot, akses hemat, dan double order dihapus.
Tuntutan ini diberi tenggat 10×24 jam. Jika tidak dipenuhi, sanksi penutupan sementara juga akan diberlakukan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kaltim, Heru Santoso, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi SK Gubernur yang menjadi acuan tarif bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Paling lambat 13 Agustus pukul 12.00 WITA, aplikator harus sudah menyesuaikan tarif untuk roda empat. Sementara tuntutan penghapusan fitur promo untuk roda dua akan dibahas dalam 10 hari ke depan. Jika tidak ada kesepakatan atau tidak dijalankan, konsekuensinya jelas: sanksi penutupan sementara,” ujar Heru usai audiensi.
Baca juga: Driver Ojol Geruduk Kantor Grab di Samarinda, Protes Penurunan Tarif yang Langgar SK Gubernur
Sebelum audiensi, sekitar 10.000 driver ojol dan taksi online dari Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim. Mereka mendesak pemerintah menegakkan SK Gubernur dan menindak aplikator yang dinilai tidak patuh.
Para driver juga meminta pembentukan forum resmi yang melibatkan perwakilan driver, aplikator, dan pemerintah untuk mencari solusi jangka panjang terkait tarif dan sistem kerja yang dianggap merugikan mitra transportasi daring.
Samsudin (46), driver ojol asal Samarinda, mengeluhkan rendahnya pendapatan akibat tarif yang diberlakukan aplikator.
“Saya dari pagi sampai sore narik, sekali antar cuma Rp 4.000. Kalau 5 kali antar, ya cuma dapat Rp 20.000. Itu belum cukup buat makan apalagi beli bensin. Ini Kalimantan Timur, biaya hidupnya beda dengan pulau lain,” ucapnya kepada Kompas.com di lokasi aksi.
Hal senada disampaikan Lukman, Koordinator Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AKMB).
“Sudah tiga minggu ikut tiga aplikasi, tiba-tiba Maxim menurunkan tarif, tak lama Grab ikut, tinggal Gojek yang belum. SK Gubernur harusnya diikuti supaya driver bisa sejahtera. Kalau melanggar, harus ada sanksi tegas dari pemerintah,” ujarnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini