Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Ojol Demo di Kaltim, Adukan Aplikator yang Tak Patuhi Tarif sesuai SK Gubernur

Kompas.com - 11/08/2025, 15:08 WIB
Pandawa Borniat,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Ratusan pengemudi ojek online dan driver transportasi daring menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (11/8/2025).

Mereka menuntut penegakan tarif sesuai Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023, yang dinilai tidak ditaati oleh pihak aplikasi.

Berdasarkan SK itu, tarif batas bawah adalah Rp 5.000/km dan batas atas Rp 7.600/km. Awalnya, tarif dalam SK itu ditaati oleh seluruh aplikator transportasi online. 

Namun, belakangan ini aplikator disebut kembali menurunkan tarif, sehingga pendapatan mitra driver merosot.

Sebagian driver mengaku hanya menerima Rp 4.000 sekali pengantaran.

Baca juga: Driver Ojol Geruduk Kantor Grab di Samarinda, Protes Penurunan Tarif yang Langgar SK Gubernur

Samsudin (46), salah satu driver, mengeluhkan kecilnya tarif tersebut.

“Dari pagi sampai sore narik, sekali pengantaran cuma Rp 4.000. Kalau 5 kali cuma Rp 20.000. Belum lagi biaya makan dan bensin, apalagi saya punya anak istri,” ujarnya kepada Kompas.com di lokasi aksi.

Lukman, Koordinator Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AKMB), mengatakan tiga aplikasi besar di Kaltim menurunkan tarif dalam tiga minggu terakhir.

“Sudah tiga minggu ikut tiga aplikasi. Maxim menurunkan, tak lama Grab juga menurunkan, tinggal Gojek lagi. SK Gubernur harusnya diikuti, supaya driver bisa sejahtera. Sekarang apa sanksinya kalau melanggar? Tidak ada penekanan dari pemerintah kepada aplikasi,” tegasnya.

Baca juga: Maxim: Pendapatan Pengemudi Ojol Turun 45 Persen Imbas SK Gubernur Kaltim

Menanggapi aksi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar audiensi dengan perwakilan driver untuk mencari jalan keluar.

Hingga berita ini diturunkan, proses audiensi masih berlangsung antara perwakilan pengemudi dan pihak Pemprov Kaltim.

Alasan Maxim Turunkan Tarif

PT Maxim Indonesia sebelumnya telah angkat bicara usai kantornya di Samarinda disegel Satuan Polisi Pamong Praja karena tak mematuhi SK Gubernur.

Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf, menegaskan pihaknya telah menerapkan tarif resmi berdasarkan SK Gubernur selama tiga pekan.

Namun, kenaikan tarif minimum dari Rp 13.600 menjadi Rp 18.800 itu justru berdampak signifikan terhadap pendapatan perusahaan hingga kesejahteraan mitra pengemudi.

"Terjadi penurunan signifikan dalam jumlah order, yang pada akhirnya menurunkan penghasilan harian mitra kami," kata Rafi kepada Kompas.com, Selasa (5/8/2025).

"Dapat kami sampaikan bahwa penurunan jumlah order harian mencapai kurang lebih
35 persen serta pendapatan mitra pengemudi turun hingga 45 persen dari sebelumnya," sambung dia.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta, Polisi Periksa 6 Saksi
Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta, Polisi Periksa 6 Saksi
Regional
Pemerintah Buru Lahan Sawit yang Dikuasai Pengusaha Bermasalah, Target 3,8 Juta Hektare
Pemerintah Buru Lahan Sawit yang Dikuasai Pengusaha Bermasalah, Target 3,8 Juta Hektare
Regional
Tunjangan Rumah DPRD Brebes Rp 35 Juta Dikritik, Bupati Paramitha: Sepakat Evaluasi
Tunjangan Rumah DPRD Brebes Rp 35 Juta Dikritik, Bupati Paramitha: Sepakat Evaluasi
Regional
Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 Miliar Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Ketiga Pelaku
Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 Miliar Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Ketiga Pelaku
Regional
Pria Hilang di Kebun Karet Ditemukan Selamat, Mengaku Dibawa Perempuan Cantik
Pria Hilang di Kebun Karet Ditemukan Selamat, Mengaku Dibawa Perempuan Cantik
Regional
Pajak Orang Kaya 40 Persen Dinilai Efektif Tambah Penerimaan Negara
Pajak Orang Kaya 40 Persen Dinilai Efektif Tambah Penerimaan Negara
Regional
Daftar Korban Kecelakaan Bus ALS Rombongan Atlet di Tol Padang: 2 Tewas, 29 Luka-luka
Daftar Korban Kecelakaan Bus ALS Rombongan Atlet di Tol Padang: 2 Tewas, 29 Luka-luka
Regional
Bantuan Chromebook di Kalteng Masih Terpakai untuk ANBK dan Pembelajaran IT
Bantuan Chromebook di Kalteng Masih Terpakai untuk ANBK dan Pembelajaran IT
Regional
3 Karung Uang Diamankan dari Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar
3 Karung Uang Diamankan dari Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar
Regional
Daftar Lengkap Rute Angkot Gratis SD-SMP di Kabupaten Magelang
Daftar Lengkap Rute Angkot Gratis SD-SMP di Kabupaten Magelang
Regional
Kronologi Pemuda Bawa Molotov Saat Demo 1 September di Lampung, 3 Ditangkap
Kronologi Pemuda Bawa Molotov Saat Demo 1 September di Lampung, 3 Ditangkap
Regional
Kronologi Majelis Taklim Roboh di Bogor Tewaskan 4 Orang Versi Pimpinan: Banyak yang Tertindih
Kronologi Majelis Taklim Roboh di Bogor Tewaskan 4 Orang Versi Pimpinan: Banyak yang Tertindih
Regional
Jelang MotoGP 2025, Lintasan Sirkuit Mandalika Dicat Ulang
Jelang MotoGP 2025, Lintasan Sirkuit Mandalika Dicat Ulang
Regional
Dapat 28 Chromebook dari Nadiem, Kepala Sekolah di Kalteng: 6 Laptop Rusak Sejak Awal
Dapat 28 Chromebook dari Nadiem, Kepala Sekolah di Kalteng: 6 Laptop Rusak Sejak Awal
Regional
Gedung DPRD Solo yang Dibakar Massa Direnovasi Tahun Ini, Dana Rp 7,5 Diajukan ke Pusat
Gedung DPRD Solo yang Dibakar Massa Direnovasi Tahun Ini, Dana Rp 7,5 Diajukan ke Pusat
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau