BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak dua orang operator SMA Negeri 5 Kota Bengkulu diperiksa selama empat jam oleh pemeriksa Ombudsman dalam perkara penghentian sepihak 72 siswa sekolah itu.
Adapun dua orang yang diperiksa itu adalah operator Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Selama empat jam keduanya diperiksa secara terpisah, mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB," kata Jaka Andhika, Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman Bengkulu, di kantor Ombudsman, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Kisruh SMAN 5 Bengkulu, 10 Wali Murid Lapor ke Ombudsman
Ombudsman sejak Jumat (22/8/2025) telah memintai klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya, pada Senin (25/8/2025), Ombudsman memeriksa dua orang dari pihak sekolah, yakni operator Dapodik SMA Negeri 5 dan operator Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"Keduanya diperiksa. Kami menerima data, penjelasan, dan dokumen terkait penerimaan murid baru di SMAN 5," kata Jaka.
Selanjutnya, kata dia, Ombudsman akan mendalami serta meminta keterangan dari ketua panitia dan kepala sekolah.
"Agar data dan dokumen bisa komprehensif karena muara hasil pemeriksaan akan disampaikan dalam laporan hasil," jelasnya.
Adapun poin yang diklarifikasi meliputi mengapa jalur afirmasi 98 siswa tidak diumumkan.
Namun, Jaka belum memberikan penjelasan detail mengapa pihak sekolah tidak mengumumkan 98 siswa dari jalur afirmasi.
Baca juga: Dipanggil Ombudsman Terkait Selisih Kuota, Kepsek SMAN 5 Bengkulu Tak Datang
"Kami masih akan memintai klarifikasi dari pihak lain, ketua panitia, kepala sekolah. Kami masih memerlukan sinkronisasi lebih jauh," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa 98 siswa tersebut, dari hasil klarifikasi, telah memiliki nama-nama yang diterima, tetapi tidak diumumkan oleh pihak sekolah.
Ombudsman dijadwalkan akan meminta klarifikasi pula terhadap Ketua Panitia SPMB SMAN 5 dan kepala sekolah dalam beberapa hari ke depan.
"Kami masih melengkapi pemeriksaan. Hasilnya nanti akan dilaporkan kepada gubernur dan kepala dinas," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Mustari Tasti.
Sebelumnya diberitakan, puluhan wali murid SMA Negeri 5, Provinsi Bengkulu, mendatangi gedung DPRD setempat, Rabu (20/8/2025).