KENDARI, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat dalam menyusun produk hukum daerah.
Hal itu disampaikan Tito saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Aula Bahteramas, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Rabu (27/8/2025).
“Yang paling penting yaitu harus melihat kondisi masyarakat, kondisi sosial budayanya, kondisi ekonominya itu harus dipertimbangkan, baik sebelum membuat peraturan maupun setelah,” kata Tito.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Akhirnya Muncul Usai 8 Hari Menghilang Pasca Demo
Tito menekankan, tanpa memperhatikan aspek sosial dan ekonomi, aturan berisiko tidak berjalan efektif bahkan bisa ditolak masyarakat.
Karena itu, Pemda diminta melakukan uji publik, sosialisasi, dan analisis risiko sebelum menerbitkan regulasi.
“Kalau komunikasi publik yang baik, sosialisasi dilakukan, dan kita membaca bahwa ini majority akan resisten, don’t take any risk, jangan dilakukan," kata Tito.
"Gunakan strategi lain, pendekatan dulu, conditioning dulu, komunikasi lebih intens, atau mengurangi substansi isi peraturan yang akan dikeluarkan,” sambung mantan Kapolri ini.
Ia menambahkan, aturan baru dapat diterapkan bila mayoritas masyarakat setuju dan memahami tujuannya.
Selain kondisi sosial-ekonomi, Tito menyebut sejumlah faktor yang memengaruhi efektivitas Perda, yakni:
“Kita mengatur mengenai masalah jangan buang sampah sembarangan nanti akan dikenakan denda, tapi tempat sampahnya tidak disiapin, otomatis enggak akan bisa berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Tagihan PBB Naik 1.000 Persen, Warga Balikpapan: Orangtua Saya Pensiunan Hanya Bisa Melongo
Tito juga menekankan pentingnya meninjau aturan terkait pajak dan retribusi daerah agar tidak memicu gejolak. Gubernur diminta berperan aktif sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Isinya, petugasnya nanti yang mengerjakan, sarana prasarana, dan yang paling utama adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat ini harus dibaca dan disosialisasikan, didiskusikan,” lanjut Tito.
Mendagri mengingatkan, aspek-aspek penting dalam penyusunan produk hukum harus dipahami kepala daerah, terutama mereka yang baru menjabat hasil Pilkada Serentak 2024.
“Oleh karena itu, saya kira forum ini menjadi penting bagi teman-teman sebagai masukan,” katanya.
Rakornas ini juga disertai penandatanganan Komitmen Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam Mendukung Kebijakan Strategis Nasional untuk mewujudkan Asta Cita, peningkatan investasi, dan tata kelola produk hukum daerah yang berkualitas.
Acara turut dihadiri Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati, Forkopimda Sultra, kepala daerah se-Indonesia, serta pimpinan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini