NUNUKAN, KOMPAS.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan peredaran 490 butir pil ekstasi yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia.
Dalam operasi penangkapan di Jalan Iskandar Muda, Nunukan Barat, pada Minggu (31/8/2025) dini hari, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AE (33), sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Baca juga: Selundupkan 77 Kg Sabu dan 54.000 Butir Ekstasi, 3 WN Malaysia Ditangkap di Kalbar
Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran ekstasi di wilayah Nunukan Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan BNNP Kalimantan Utara dan BNNK Nunukan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
"Hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 pukul 05.10 Wita, Tim gabungan pemberantasan BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan, melihat dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor, yang dicurigai membawa narkotika sebagaimana informasi masyarakat," ujar Anton melalui rilis pers, Selasa (2/9/2025).
Tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan memblokir jalur sepeda motor tersebut untuk menghentikannya. Menyadari kehadiran petugas, AE yang duduk di boncengan spontan membuang sebuah tas ransel. Petugas dengan sigap langsung mengamankan tas tersebut.
Sementara pengendara sepeda motor memanfaatkan kesempatan untuk kabur dengan berlari ke arah hutan.
"Kita coba kejar, namun pelaku tidak berhasil kita temukan," kata Anton.
Petugas kemudian memanggil seorang warga sipil bernama Supritadi untuk menjadi saksi saat penggeledahan tas ransel berwarna putih corak hitam-merah yang sempat dibuang AE.
Di dalamnya, petugas menemukan kantong plastik pink berisi sebuah batu gunung untuk kamuflase dan 5 bungkus plastik klip berisi pil ekstasi dengan jumlah total 490 butir.
Berdasarkan pengakuan awal, barang haram tersebut memiliki rute peredaran antarprovinsi dan lintas negara.
"Dari pengakuan AE, ekstasi yang dibawanya berasal dari Tawau, Malaysia. Rencananya, barang tersebut akan dibawa ke Sulawesi," jelas Anton.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakbar, 446 Gram Sabu dan 390 Butir Ekstasi Disita
Dalam kasus ini, BNNK Nunukan mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
Pelaku AE, dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini