Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar-kejaran Subuh di Nunukan, BNNK Sita Ratusan Ekstasi dari Malaysia, Satu Pelaku Kabur ke Hutan

Kompas.com - 02/09/2025, 15:51 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan peredaran 490 butir pil ekstasi yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia.

Dalam operasi penangkapan di Jalan Iskandar Muda, Nunukan Barat, pada Minggu (31/8/2025) dini hari, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AE (33), sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Baca juga: Selundupkan 77 Kg Sabu dan 54.000 Butir Ekstasi, 3 WN Malaysia Ditangkap di Kalbar

Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran ekstasi di wilayah Nunukan Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan BNNP Kalimantan Utara dan BNNK Nunukan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

"Hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 pukul 05.10 Wita, Tim gabungan pemberantasan BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan, melihat dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor, yang dicurigai membawa narkotika sebagaimana informasi masyarakat," ujar Anton melalui rilis pers, Selasa (2/9/2025).

Tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan memblokir jalur sepeda motor tersebut untuk menghentikannya. Menyadari kehadiran petugas, AE yang duduk di boncengan spontan membuang sebuah tas ransel. Petugas dengan sigap langsung mengamankan tas tersebut.

Sementara pengendara sepeda motor memanfaatkan kesempatan untuk kabur dengan berlari ke arah hutan.

"Kita coba kejar, namun pelaku tidak berhasil kita temukan," kata Anton.

Petugas kemudian memanggil seorang warga sipil bernama Supritadi untuk menjadi saksi saat penggeledahan tas ransel berwarna putih corak hitam-merah yang sempat dibuang AE.

Di dalamnya, petugas menemukan kantong plastik pink berisi sebuah batu gunung untuk kamuflase dan 5 bungkus plastik klip berisi pil ekstasi dengan jumlah total 490 butir.

Berdasarkan pengakuan awal, barang haram tersebut memiliki rute peredaran antarprovinsi dan lintas negara.

"Dari pengakuan AE, ekstasi yang dibawanya berasal dari Tawau, Malaysia. Rencananya, barang tersebut akan dibawa ke Sulawesi," jelas Anton.

Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakbar, 446 Gram Sabu dan 390 Butir Ekstasi Disita

Dalam kasus ini, BNNK Nunukan mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

  1. 5 paket pil ekstasi dengan jumlah 490 butir.
  2. Tas ransel putih bercorak hitam dan merah.
  3. 1 unit motor Genio.
  4. 1 unit Hp merk Poco warna kuning.
  5. Sebuah batu gunung.

Pelaku AE, dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau