SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menanggapi pernyataan terkait dugaan intimidasi aparat kepolisian terhadap mahasiswa magang di Kantor Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM), Kota Solo.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di Jalan Srikoyo, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, pada Senin (1/9/2025) siang, sebelum berlangsungnya aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPRD Solo.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, saat dimintai konfirmasi mengenai kejadian itu mengaku belum menerima laporan resmi.
“Belum ada informasi, akan kami dalami terlebih dahulu,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Kisah Pengurus Yayasan SPEK-HAM Solo Cegah Oknum Polisi Ambil Paksa Mahasiswa Magang
Sebelumnya, dugaan intimidasi aparat diungkapkan Ketua Yayasan SPEK-HAM, Rahayu Purwaningsih.
Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika sejumlah mahasiswa magang melihat empat orang bermotor merekam aktivitas mereka.
Tak lama kemudian, belasan motor berisi polisi berseragam lengkap dengan senjata berhenti di depan kantor.
Selain itu, beberapa orang yang diduga anggota polisi berpakaian preman mendatangi mahasiswa magang dan menanyai mereka apakah bagian dari massa aksi atau bukan.
"Sambil membentak dan melotot. Kemudian mahasiswa magang tersebut menjawab ‘Kami magang di kantor ini’," kata Rahayu saat dikonfirmasi.
Karena merasa ketakutan, para mahasiswa masuk ke dalam kantor. Namun, dua orang yang diduga polisi berpakaian preman justru ikut masuk hingga ke ruang rapat dan menarik baju salah satu mahasiswa secara kasar. Saat itu, rapat pengurus yayasan tengah berlangsung.
"Melihat situasi tersebut, pengurus yang sedang rapat langsung mencegah upaya pengambilan paksa mahasiswa magang oleh aparat berpakaian preman," ujarnya.
Setelah terjadi protes dari pengurus yayasan, belasan polisi bersenjata lengkap maupun berpakaian preman akhirnya meninggalkan lokasi.
Rahayu menegaskan, peristiwa itu merupakan bentuk intimidasi dan tindakan represif kepada masyarakat sipil yang mencederai prinsip demokrasi serta HAM.
"Situasi ini menimbulkan suasana teror dan traumatis bagi staf maupun mahasiswa magang di SPEK-HAM," tegasnya.
Baca juga: Kisah Pengurus Yayasan SPEK-HAM Solo Cegah Oknum Polisi Ambil Paksa Mahasiswa Magang
Ia juga mengutip Pasal 30 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan setiap orang berhak atas rasa aman, tenteram, serta bebas dari ancaman ketakutan.
Atas kejadian tersebut, Yayasan SPEK-HAM menyatakan sikap: