Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maluku dan SBT Sepakati Pembagian PI 10 Persen untuk Blok Seram Non Bula

Kompas.com - 02/09/2025, 20:40 WIB
Priska Birahy,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menandatangani kesepakatan pembagian Participating Interest (PI) sebesar 10 persen untuk Blok Seram Non Bula (BSNB) -salah satu ladang minyak dan gas bumi (migas) potensial di Indonesia Timur.

Penandatanganan dilakukan bersama Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri, pada Senin malam (1/9/2025) di kediaman Gubernur di Ambon.

Kesepakatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.

Porsi PI 10 persen tersebut dibagi rata: lima persen dikelola oleh Maluku Energi Non Bula (MENB), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Maluku Energi Abadi (MEA), dan lima persen lainnya akan dikelola oleh BUMD Kabupaten SBT yang akan segera dibentuk.

Baca juga: BBM Shell dan BP Masih Langka, Wamen ESDM Sebut Sudah Tugaskan ke Dirjen Migas

Blok Seram Non Bula selama ini dikenal sebagai salah satu ladang migas strategis di Indonesia Timur. Namun, manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat setempat.

Dengan kesepakatan ini, pemerintah daerah berupaya memastikan hasil sumber daya alam dapat dinikmati langsung oleh rakyat Maluku, khususnya di Seram Bagian Timur.

“PI ini bukan sekadar angka. Yang terpenting adalah bagaimana kita memanfaatkan potensi ini untuk menciptakan lapangan kerja, mengembangkan sektor hilir migas, dan memastikan manfaatnya sampai ke masyarakat,” ujar Gubernur Hendrik seusai penandatanganan.

Ia menegaskan, kerja sama ini menjadi langkah awal untuk memperkuat perekonomian daerah melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil.

Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, juga menyampaikan optimismenya.

“Kesepakatan ini adalah peluang emas bagi SBT. Bersama Provinsi Maluku, kami akan memastikan hasil bumi benar-benar kembali ke masyarakat, bukan hanya tercatat dalam laporan,” kata dia.

Fachri menambahkan, pembentukan BUMD SBT akan segera direalisasikan untuk mendukung pengelolaan PI ini.

Baca juga: Strategi PHE Dongkrak Lifting Migas di Tengah Transisi Energi

Sementara, Direktur Utama MEA, Musalam Latuconsina menjelaskan, pembagian PI ini memiliki landasan hukum yang jelas berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.

“Aturan ini menetapkan, daerah penghasil migas berhak atas porsi PI yang adil, yakni 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten."

"Kesepakatan ini akan segera diajukan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan pengesahan,” ungkap Musalam.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau