AMBON, KOMPAS.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menandatangani kesepakatan pembagian Participating Interest (PI) sebesar 10 persen untuk Blok Seram Non Bula (BSNB) -salah satu ladang minyak dan gas bumi (migas) potensial di Indonesia Timur.
Penandatanganan dilakukan bersama Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri, pada Senin malam (1/9/2025) di kediaman Gubernur di Ambon.
Kesepakatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Porsi PI 10 persen tersebut dibagi rata: lima persen dikelola oleh Maluku Energi Non Bula (MENB), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Maluku Energi Abadi (MEA), dan lima persen lainnya akan dikelola oleh BUMD Kabupaten SBT yang akan segera dibentuk.
Baca juga: BBM Shell dan BP Masih Langka, Wamen ESDM Sebut Sudah Tugaskan ke Dirjen Migas
Blok Seram Non Bula selama ini dikenal sebagai salah satu ladang migas strategis di Indonesia Timur. Namun, manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat setempat.
Dengan kesepakatan ini, pemerintah daerah berupaya memastikan hasil sumber daya alam dapat dinikmati langsung oleh rakyat Maluku, khususnya di Seram Bagian Timur.
“PI ini bukan sekadar angka. Yang terpenting adalah bagaimana kita memanfaatkan potensi ini untuk menciptakan lapangan kerja, mengembangkan sektor hilir migas, dan memastikan manfaatnya sampai ke masyarakat,” ujar Gubernur Hendrik seusai penandatanganan.
Ia menegaskan, kerja sama ini menjadi langkah awal untuk memperkuat perekonomian daerah melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil.
Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, juga menyampaikan optimismenya.
“Kesepakatan ini adalah peluang emas bagi SBT. Bersama Provinsi Maluku, kami akan memastikan hasil bumi benar-benar kembali ke masyarakat, bukan hanya tercatat dalam laporan,” kata dia.
Fachri menambahkan, pembentukan BUMD SBT akan segera direalisasikan untuk mendukung pengelolaan PI ini.
Baca juga: Strategi PHE Dongkrak Lifting Migas di Tengah Transisi Energi
Sementara, Direktur Utama MEA, Musalam Latuconsina menjelaskan, pembagian PI ini memiliki landasan hukum yang jelas berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.
“Aturan ini menetapkan, daerah penghasil migas berhak atas porsi PI yang adil, yakni 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten."
"Kesepakatan ini akan segera diajukan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan pengesahan,” ungkap Musalam.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini