MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Deden Prayitno (38) tega menusuk istri sirinya, Anita Sari Wenda (42), dengan pisau setelah terlibat perselisihan rumah tangga.
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Ryan Tiantoro Putra, mengatakan pelaku sempat mencekik korban sebelum menusukkan pisau ke bagian leher.
“Setelah menusuk istrinya pelaku langsung melarikan diri dan korban dibawa ke rumah sakit. Keduanya memang suami istri dan menikah secara siri. Pelaku mengakui bahwa mereka sudah sering terlibat cekcok mulut,” ujar Ryan kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Kronologi Suami 11 Kali Tusuk Istri di Karawang lalu Coba Bunuh Diri
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Hasilnya, Deden berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Selangit pada Selasa (2/9/2025).
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa satu pisau dan baju yang digunakannya saat menganiaya korban,” kata Ryan.
Atas perbuatannya, Deden dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Saat ini pelaku sudah kami tahan,” jelas Ryan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini