Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lepas dari Pidana, Tersangka Penggelapan Dana Warnet di Banten Dihukum Bersihkan Masjid

Kompas.com - 05/09/2025, 17:11 WIB
Rasyid Ridho,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 12 juta, Akhmad Bay Fahrid Maruf (33), dibebaskan dari jerat pidana.

Penjaga warung internet (warnet) di Kota Serang, Banten, itu bebas setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan proses penuntutan karena adanya kesepakatan damai dengan korban.

Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, mengatakan penghentian penuntutan Akhmad Bay Fahrid Maruf melalui restoratif justice (RJ) karena telah mengganti kerugiannya dan korban memaafkan.

"Restoratif justice telah disetujui (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) untuk penghentian penuntutan," kata Punia kepada wartawan di Kota Serang, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Polda Metro Pertimbangkan Restorative Justice untuk Delpedro Lokataru

Usai disetujui, kata Punia, Akhmad Bay lalu dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang pada Kamis (4/9/2025), dengan disambut pihak keluarga.

Meski dibebaskan, Akhmad Bay akan menjalani kerja sosial untuk membersihkan masjid di tempat tinggalnya di Kelurahan Kota Baru, Kota Serang, Banten.

Sanksi itu diberikan atas kesepakatan Akhmad Bay, tokoh agama, dan masyarakat yang hadir saat proses restoratif justice.

"Secara sukarela dia ingin melaksanakan bersih-bersih masjid dengan pantauan langsung dari masyarakat," ujar Punia.

Nantinya, lanjut Punia, Akhmad Bay akan mengikuti pelatihan kerja bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang.

Baca juga: Pagar Gerbang Mapolda Kalteng Dirusak, Kapolda: Kami Pertimbangkan Tempuh Restorative Justice

Harapannya, Akhmad Bay akan mendapatkan pekerjaan lagi dengan bekal keterampilan di bidang otomotif, sehingga ia dapat menghidupi dan membesarkan tiga orang anaknya menjadi anak yang membanggakan orang tua.

"Dia akan mengikuti pelatihan tentang keahlian di bidang otomotif, nah ini jadi bekal dia, dan mudah-mudahan dia bisa bekerja kembali,” kata Punia.

Kasus Penggelapan Dana Perusahaan

Punia menjelaskan, kasus penggelapan yang dilakukan Akhmad terjadi pada bulan Juni sampai September 2024.

Adapun modusnya, Akhmad Bay memanipulasi laporan keuangan terkait pembelian kebutuhan warnet Formula Net One.

Penggelapan yang ia lakukan terbongkar setelah atasannya melakukan audit keuangan, dan diketahui ada perbedaan jumlah barang dengan uang yang diberikan.

“Misal beli air mineral 10 dus, tapi dia tulis di nota 20. Jadi dia membuat penggelembungan bon,” kata Punia.

Baca juga: Uya Kuya Ikhlas, Minta Kasus Penjarahan AC Diselesaikan dengan Restorative Justice

Uang hasil kejahatannya dengan total Rp 12 juta dipergunakan Akhmad Bay untuk kehidupannya sehari-hari bersama keluarganya.

Akhmad Bay lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota dan dijerat Pasal 374 tentang penggelapan.

"Kebutuhan sehari-hari, karena punya tiga anak. Faktor ekonomi," tandas Punia.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau