PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap dua pria yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu lintas provinsi. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti seberat 298 gram.
Kedua pelaku berinisial RMN (25) dan AMCS (31). Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim Subdit I Ditresnarkoba mendapat informasi adanya kurir yang akan mengantar sabu ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil travel yang ditumpangi RMN, ditemukan sabu yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam di dalam laci mobil," kata Putu saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Rumah Hanya Berjarak 50 Meter dari Pos TNI, IRT Ini Nekat Edarkan Sabu
RMN mengaku sabu tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Sumbar untuk diserahkan kepada seseorang yang belum dikenalnya. Ia mendapat upah Rp 5 juta, namun baru menerima Rp 3 juta. "Pelaku sudah dua kali antar sabu ke Sumbar," ungkap Putu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Pesisir Selatan, Sumbar. RMN diminta menghubungi seseorang berinisial R untuk mengabarkan posisinya. R ternyata merupakan narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumbar.
R selanjutnya menyuruh AMCS untuk menjemput paket sabu tersebut. Sesuai perjanjian, RMN menunggu di pinggir jalan lintas Padang-Mukomuko.
Baca juga: Makin Nekat, Begal Tembak Korban di Depan RS Bhayangkara Bandar Lampung dan Kantor Polisi
"Setelah sampai di lokasi, petugas langsung menangkap pelaku AMCS. Hasil interogasi, dia mengaku diperintahkan oleh R yang berada di salah satu Lapas di Sumbar untuk menjemput sabu," jelas Putu.
Kedua tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang