LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang bocah perempuan berinisial SN (6) di Kabupaten Mesuji, Lampung, dirantai oleh kedua orangtuanya saat masih tertidur lalu ditinggal pergi.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP M Prenata Al Ghazali, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan ayah tiri korban, TS, peristiwa itu bukan yang pertama kali terjadi.
"Peristiwa kedua yang melakukan pemasangan rantai adalah ES, ibu kandung korban," kata Prenata saat dihubungi, Senin (20/10/2025).
Ia menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, sebelum TS dan ES pergi ke Kabupaten Lampung Tengah untuk berobat dan mengobati anak kedua mereka.
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Mesuji Lampung Dirantai Orangtua, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
Menurut keterangan TS, istrinya meminta agar SN ditinggal di rumah dengan kondisi dirantai karena khawatir anaknya bermain ke sungai.
Korban yang masih tertidur saat itu kemudian dipasangi rantai di kaki kanannya. ES juga menyiapkan makanan dan minuman di dekat tempat tidur SN untuk disantap ketika anak itu terbangun.
"Makanan dan minuman itu diletakkan di dekat posisi korban tidur," ujar Prenata.
Saat ini, SN didampingi oleh psikolog dan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mesuji untuk memulihkan kondisi fisik dan trauma psikisnya.
Bidik layar video seorang bocah perempuan dirantai oleh orangtuanya sendiri di Kabupaten Mesuji, Minggu (19/10/2025).Kasus ini terungkap setelah video pembebasan bocah tersebut beredar luas di media sosial sejak Minggu (19/10/2025).
Dalam video berdurasi 6 menit 32 detik, terlihat SN mengenakan pakaian serba biru, duduk di lantai depan pintu kamar dengan kaki kanannya dirantai dan digembok. Rantai tersebut dipaku di kusen pintu kamar.
Beberapa lelaki dewasa tampak berusaha membuka pasungan rantai itu menggunakan tang.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP M Prenata Al Ghazali, mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah yang disebutkan.
"Pelaku adalah kedua orangtua korban," jelasnya saat dihubungi pada Senin (20/10/2025).
Kedua pelaku, yaitu TS (ayah tiri) dan ES (ibu kandung), telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah korban dibebaskan oleh warga setempat.