Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Penjualan Solar Industri di Pantai Sadeng Gunungkidul

Kompas.com - 29/10/2025, 08:33 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta menyelidiki laporan terkait dugaan praktik monopoli penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri serta penguasaan kegiatan usaha perikanan tangkap di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sadeng, Gunungkidul.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU Yogyakarta, Kamal Barok, membenarkan telah diterimanya aduan tersebut.

Ia mengatakan, dari laporan yang diterima, KPPU telah mengambil langkah awal dengan memanggil dan melakukan klarifikasi kepada pelapor atas substansi yang dilaporkan.

“Kami telah menerima aduan tersebut dan saat ini mulai melakukan penyelidikan awal dengan memanggil para pihak untuk memahami duduk perkaranya,” ujar Kamal dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Polda DIY Selidiki Dugaan Terlibatnya Oknum Polairud dalam Distribusi BBM di Pantai Sadeng

Diduga Dikuasai Pengusaha Kapal Besar

Kamal menjelaskan, laporan ini berasal dari masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait penjualan solar industri dan penguasaan usaha perikanan tangkap di PPP Sadeng, Gunungkidul.

“Saat ini, semua informasi yang diperoleh masih kita dalami dan sedang dilakukan pengumpulan data dan informasi dari berbagai pihak terkait,” lanjut Kamal.

Dari substansi laporan, dugaan awal mengarah pada adanya pengusaha kapal nelayan besar yang telah lama beroperasi dan dianggap menguasai PPP Sadeng.

Ketika muncul pengusaha kapal baru sebagai pesaing, muncul dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.

Dugaan Kesepakatan Antara Pemodal dan Agen BBM

Dugaan tersebut bermula dari adanya kesepakatan antara pengusaha kapal nelayan besar sebagai pemodal dan agen BBM solar industri dengan memanfaatkan koperasi.

Mereka diduga membuat perjanjian yang mewajibkan atau membatasi penjualan solar industri di PPP Sadeng hanya melalui koperasi dengan pemasok BBM tertentu.

Padahal, setiap pengusaha kapal ikan seharusnya bebas membeli solar industri dari agen resmi mana pun. Adanya perjanjian yang mengikat tersebut diduga melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999.

Baca juga: Nelayan Pantai Sadeng Gunungkidul Desak Pemerintah Bangun SPBN, Solar Masih Sulit dan Mahal

KPPU mendalami dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga iklim usaha yang sehat, khususnya bagi nelayan dan pengusaha kapal di PPP Sadeng.

“Kami mengimbau kepada pelaku usaha maupun koperasi agar tidak melakukan praktik atau perjanjian yang membatasi pasar sehingga terjadi persaingan usaha tidak sehat,” pungkas Kamal.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Regional
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Kilas Daerah
Sekretariat Mahasiswa di Makassar Diteror Bom Molotov, Satu Orang Terluka
Sekretariat Mahasiswa di Makassar Diteror Bom Molotov, Satu Orang Terluka
Regional
Banjir Semarang Surut, Penanganan Disebut Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran
Banjir Semarang Surut, Penanganan Disebut Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran
Regional
Keraton Surakarta Terapkan Aturan Melayat Raja PB XIII: Perempuan Harus Pakai Rok Panjang
Keraton Surakarta Terapkan Aturan Melayat Raja PB XIII: Perempuan Harus Pakai Rok Panjang
Regional
Bupati Gunungkidul Ungkap Ada 100-an Siswa Diduga Keracunan MBG, Soroti SPPG Tak Ditutup
Bupati Gunungkidul Ungkap Ada 100-an Siswa Diduga Keracunan MBG, Soroti SPPG Tak Ditutup
Regional
Bonus Makanan Pemberian SPPG Diduga Penyebab Keracunan di Pesantren Sumbawa Barat
Bonus Makanan Pemberian SPPG Diduga Penyebab Keracunan di Pesantren Sumbawa Barat
Regional
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Mobil dan Motor Korban Ditemukan
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Mobil dan Motor Korban Ditemukan
Regional
Kematian Prada Lucky di Barak, Sidang Terus Ungkap Peran Para Atasan
Kematian Prada Lucky di Barak, Sidang Terus Ungkap Peran Para Atasan
Regional
Baru 1 Dapur MBG di Kota Magelang Kantongi SLHS, Dinkes: Yang Lain Hasil Lab Belum Bagus
Baru 1 Dapur MBG di Kota Magelang Kantongi SLHS, Dinkes: Yang Lain Hasil Lab Belum Bagus
Regional
Bunyikan Musik Terlalu Keras, Mertua dan Menantu di Gowa Tewas Ditikam Tetangga
Bunyikan Musik Terlalu Keras, Mertua dan Menantu di Gowa Tewas Ditikam Tetangga
Regional
Polisi Propam Pembunuh dan Pemerkosa Dosen di Jambi 'Ulet' Berkelit Saat Diperiksa
Polisi Propam Pembunuh dan Pemerkosa Dosen di Jambi "Ulet" Berkelit Saat Diperiksa
Regional
Ada Perbaikan Rel Kereta, Jalan Kaligawe Semarang Diberlakukan Buka Tutup 3 Hari
Ada Perbaikan Rel Kereta, Jalan Kaligawe Semarang Diberlakukan Buka Tutup 3 Hari
Regional
Dituduh Selingkuh dan Digugat Cerai, Pria Lampung Bunuh Mantan Istri dengan Sejumlah Tusukan
Dituduh Selingkuh dan Digugat Cerai, Pria Lampung Bunuh Mantan Istri dengan Sejumlah Tusukan
Regional
Raja Surakarta PB XIII Wafat, Keraton Yogyakarta Tiadakan Pentas dan Tak Menabuh Gamelan
Raja Surakarta PB XIII Wafat, Keraton Yogyakarta Tiadakan Pentas dan Tak Menabuh Gamelan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau