YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta menyelidiki laporan terkait dugaan praktik monopoli penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri serta penguasaan kegiatan usaha perikanan tangkap di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sadeng, Gunungkidul.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU Yogyakarta, Kamal Barok, membenarkan telah diterimanya aduan tersebut.
Ia mengatakan, dari laporan yang diterima, KPPU telah mengambil langkah awal dengan memanggil dan melakukan klarifikasi kepada pelapor atas substansi yang dilaporkan.
“Kami telah menerima aduan tersebut dan saat ini mulai melakukan penyelidikan awal dengan memanggil para pihak untuk memahami duduk perkaranya,” ujar Kamal dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Polda DIY Selidiki Dugaan Terlibatnya Oknum Polairud dalam Distribusi BBM di Pantai Sadeng
Kamal menjelaskan, laporan ini berasal dari masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait penjualan solar industri dan penguasaan usaha perikanan tangkap di PPP Sadeng, Gunungkidul.
“Saat ini, semua informasi yang diperoleh masih kita dalami dan sedang dilakukan pengumpulan data dan informasi dari berbagai pihak terkait,” lanjut Kamal.
Dari substansi laporan, dugaan awal mengarah pada adanya pengusaha kapal nelayan besar yang telah lama beroperasi dan dianggap menguasai PPP Sadeng.
Ketika muncul pengusaha kapal baru sebagai pesaing, muncul dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.
Dugaan tersebut bermula dari adanya kesepakatan antara pengusaha kapal nelayan besar sebagai pemodal dan agen BBM solar industri dengan memanfaatkan koperasi.
Mereka diduga membuat perjanjian yang mewajibkan atau membatasi penjualan solar industri di PPP Sadeng hanya melalui koperasi dengan pemasok BBM tertentu.
Padahal, setiap pengusaha kapal ikan seharusnya bebas membeli solar industri dari agen resmi mana pun. Adanya perjanjian yang mengikat tersebut diduga melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999.
Baca juga: Nelayan Pantai Sadeng Gunungkidul Desak Pemerintah Bangun SPBN, Solar Masih Sulit dan Mahal
KPPU mendalami dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga iklim usaha yang sehat, khususnya bagi nelayan dan pengusaha kapal di PPP Sadeng.
“Kami mengimbau kepada pelaku usaha maupun koperasi agar tidak melakukan praktik atau perjanjian yang membatasi pasar sehingga terjadi persaingan usaha tidak sehat,” pungkas Kamal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang