MEDAN, KOMPAS.com - Polisi memproses lebih lanjut kasus dua siswa yang videonya viral karena menganiaya seorang remaja di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
"Untuk statusnya, dua siswa itu sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," kata Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Jumat (31/10/2025).
"Berdasarkan aturan mestinya dilakukan proses mediasi terlebih dahulu oleh penegak hukum. Sudah kami lakukan tapi mediasi gagal," sambungnya.
David menjelaskan, setelah upaya mediasi tidak berhasil, berkas perkara kedua siswa tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Nah, karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan dia masih anak-anak, jadi dia sudah dijamin oleh orangtuanya dan tidak dilakukan penahanan," tutup David.
Baca juga: Viral Video Siswa SMA di Langkat Aniaya Remaja, Diduga Dipicu Geber Motor
Sebelumnya, video sejumlah siswa menganiaya remaja di Kabupaten Langkat viral di media sosial.
Dalam video berdurasi singkat itu terlihat seorang remaja dikelilingi siswa berseragam pramuka, lalu dipukul dan ditendang hingga terjatuh ke semak-semak. Saat mencoba bangkit, korban kembali dipukul hingga berlutut tak berdaya.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara Wilayah II, Abdul Kediri Sumorangkir, mengatakan pihaknya sudah menelusuri kejadian itu ke sekolah di Kecamatan Tanjung Pura.
"Jadi rupanya pelaku dan korban ini tetangga," kata Abdul kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Jumat (31/10/2025).
Baca juga: Dua Siswa Viral Aniaya Remaja di Langkat Dikeluarkan dari Sekolah
Menurutnya, masalah bermula saat korban inisial B (16) dianggap menggeber motor di depan pelaku yang sedang duduk di warung.
"Nah, versi korban, dia bukan geber-geber. Tapi memang motornya sudah tua jadi tarikan gasnya harus agak kuat biar gak mati-mati," ucap Abdul.
Perselisihan kecil itu kemudian berujung pada saling menantang berkelahi. Keduanya sepakat bertemu dan berkelahi di lokasi kejadian yang cukup jauh dari sekolah.
"Korban membawa empat orang teman sedangkan pelaku dengan belasan rekannya. Berantam lah orang itu seperti di dalam video," ucap Abdul.
Ia menegaskan, tindakan dua siswa tersebut tergolong pelanggaran berat di lingkungan sekolah.
"Nah, dalam peraturan sekolah, apa yang dilakukan pelaku itu pelanggaran berat. Jadi keputusannya, dua siswa tersebut akan dikeluarkan dari sekolah," tambahnya.
Abdul juga menyoroti lemahnya pelaksanaan Tim Pencegah dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) di sekolah tersebut.
"Seharusnya wadah konsultasi antara guru dan wali kelas terhadap siswa itu aktif. Kami akan mendorong tim PPKSP di sekolah-sekolah agar kembali berjalan," tutup Abdul.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang