JOMBANG, KOMPAS.com - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ternyata menerima tunjangan yang cukup menggiurkan.
Selain gaji pokok, mereka juga memperoleh tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi setiap bulan sejak dilantik sebagai anggota legislatif.
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024, yang dapat diakses melalui laman JDIH.Jombangkab.go.id.
Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan yang diterima oleh ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD Jombang bervariasi.
“Dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi ketua DPRD, wakil ketua DPRD, dan anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan dengan ketentuan sebagai berikut,” demikian kutipan Pasal 11, ayat 2, Perbup Jombang Nomor 66 Tahun 2024.
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Jambi Ricuh, Polisi Lepas Gas Air Mata
Mulai berlaku pada 1 Januari 2025, ketua DPRD Jombang akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37.945.000 per bulan.
Sementara itu, wakil ketua DPRD mendapatkan tunjangan sebesar Rp 26.623.000, dan setiap anggota DPRD menerima tunjangan sebesar Rp 18.865.000.
Selain itu, setiap anggota legislatif juga memperoleh tunjangan transportasi sebesar Rp 13.500.000 per bulan.
“Dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas bagi anggota DPRD, diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp 13.500.000,” demikian bunyi Pasal 11, ayat 3, Perbup Jombang Nomor 66 Tahun 2024.
Tunjangan perumahan dan transportasi ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2022, ketua DPRD Jombang hanya menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 29.200.000, wakil ketua Rp 21.800.000, dan anggota dewan Rp 18.800.000.
Baca juga: Anggaran Gaji dan Tunjangan DPRD DKI 2022 Naik Rp 26,42 Miliar
Tunjangan transportasi sebelumnya juga lebih rendah, yaitu Rp 12.900.000.
Besaran tunjangan tersebut menuai kritik dari Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ).
Joko Fatah Rochim, Ketua FRMJ, menyatakan bahwa tunjangan perumahan dan transportasi tersebut terlalu fantastis dan tidak realistis.
“Tunjangan perumahan yang seperti apa. Terus, anggota DPRD Jombang itu kan rumahnya di Jombang semua, kenapa masih memerlukan tunjangan perumahan,” ujar Fatah, Selasa (2/9/2025).
Ia juga meminta agar regulasi yang mengatur tunjangan tersebut dicabut, mengingat kondisi masyarakat yang saat ini tengah menghadapi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Urgensinya apa tunjangan-tunjangan itu? Harus dicabut, karena nggak realistis dan menyakiti hati rakyat,” tegas Fatah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini