KOMPAS.com- Sejumlah daerah masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Hingga Oktober 2025, tercatat ada 11 provinsi di Indonesia yang masih memberlakukan kebijakan penghapusan denda dan keringanan pajak bagi masyarakat yang menunggak.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan.
Pemerintah daerah berharap, program ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan atau keringanan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Melalui program ini, masyarakat dapat membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Selain itu, di beberapa daerah juga disertai penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan tangan kedua.
Program berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.
Tujuan utama dari program ini adalah mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak yang tertunda, memberikan stimulus ekonomi, dan meningkatkan penerimaan daerah.
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
Program hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai.
Adapun denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB bisa dihapus tergantung kebijakan tiap daerah.