KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan para pelaku usaha kafe dan restoran untuk tidak memutar musik tanpa lisensi resmi.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa ada pelanggaran hak cipta jika memutar musik dari sumber yang tidak resmi.
“Kami ingin memberikan edukasi bahwa pelanggaran hak cipta musik bukan hanya berdampak pada aspek hukum, seperti sanksi administratif hingga pidana, tetapi juga bisa merusak reputasi usaha dan mengganggu keberlangsungan operasional,” jelas Agung seperti dikutip dari Humas Kemenkum Jogja.
Baca juga: Royalti Musik Cekik Restoran, PHRI Minta Revisi Aturan
Pemutaran musik di kafe yang dilarang yaitu yang berasal dari sumber tidak resmi, seperti pemutar pribadi, flashdisk, atau pemutar musik online yang tidak memiliki lisensi resmi.
Hal ini dikarenakan musik yang diputar di tempat usaha adalah bentuk pemanfaatan komersial dan memiliki keterikatan dengan hukum hak cipta.
Jadi wajib harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemilik hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) jika ingin memutar lagu tersebut di kafe maupun restoran.
Baca juga: Royalti Musik Restoran Bisa Tembus Miliaran Rupiah, Begini Cara Hitungnya
Agung menambahkan jika Indonesia memiliki banyak pencipta lagu yang berhak mendapatkan royalti ketika sebuah lagu diputar di tempat usaha.
“Itu bukan sekadar musik latar, tapi kerja keras yang harus dihargai. Maka, mari kita bangun kesadaran bersama untuk menciptakan ruang usaha yang adil, legal, dan berbudaya,” tambahnya.
Keterangan yang sama juga dijelaskan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran agar pelaku usaha kafe maupun restoran tidak memutar musik jika tak ingin membayar royalti.
“Jadi jangan sembarangan putar lagu. Kalau memang enggak mau bayar, ya sudah engga usah putar lagu. Pilihannya hanya begitu,” terang Maulana Yusran seperti dikutip dari Kompas.com.
Saran tersebut dijelaskan Maulana Yusran menyusul adanya kasus pelanggaran hak cipta pada PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan Bali).
Seperti diketahui, hampir seluruh kafe dan restoran di Jogja memutar lagu di tempat usaha mereka. Bukan hanya sekadar hiburan namun juga untuk mendukung atmosfer di tempat tersebut.
Baca juga: Efek Kasus Mie Gacoan, Restoran Ganti Musik dengan Suara Kicau Burung
Baca juga: Rekomendasi 5 Kafe Hidden Gem di Yogyakarta, Cocok untuk Nongkrong Santai
(Sumber: Kompas.com/ Krisda Tiofani, Editor: Yoga Sukmana)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini