Selain itu, mereka juga menuntut agar Holcim memangkas emisi gas rumah kaca sebesar 43 persen pada 2030 dan 69 persen pada 2040.
Tuntutan ini sejalan dengan target Perjanjian Paris untuk membatasi pemanasan global maksimal 1,5 derajat Celsius dibanding era praindustri.
Asmania berharap gugatan mereka bisa menginspirasi komunitas lain yang menjadi korban iklim di seluruh dunia.
“Saya berharap kasus ini bisa menjadi inspirasi bagi korban iklim,” ucapnya di Lausanne, Swiss, sebelum sidang.
Bagi Arif, jika pengadilan menolak kasus ini, risikonya sangat besar.
“Kalau kalah, saya bisa kehilangan pantai, pulau, bahkan hidup saya,” katanya.
Baca juga: Brasil Akan Gugat Indonesia jika Kematian Juliana Marins di Rinjani Terbukti akibat Kelalaian
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini