Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau di Jakarta Terancam Tenggelam, 4 WNI Gugat Perusahaan Semen Swiss

Kompas.com - 31/08/2025, 11:45 WIB
Inas Rifqia Lainufar

Penulis

Sumber AFP

ZUG, KOMPAS.com – Empat warga Pulau Pari di Kepulauan Seribu, Jakarta, menggugat perusahaan semen raksasa asal Swiss, Holcim, terkait kerusakan lingkungan akibat emisi karbon. 

Mereka menuntut tanggung jawab perusahaan yang dianggap berperan besar dalam memperparah krisis iklim dan mengancam kelangsungan hidup masyarakat pesisir.

Dua penggugat, Asmania (42) dan Arif Pujianto (54), bahkan datang langsung ke Swiss untuk menghadiri sidang pendahuluan pada Rabu (27/8/2025) di Kota Zug, tempat Holcim berkantor pusat. 

Baca juga: Tolak Dibredel, Jurnalis Indonesia Pimpin VOA Gugat Pemerintahan Trump

Sidang tersebut akan menentukan apakah pengadilan menerima gugatan mereka untuk diproses lebih lanjut.

Pulau Pari terancam tenggelam

Suasana Pantai Perawan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menjelang malam hari, pada Senin (8/7/2024). Wisatawan yang tadinya ramai, mulai meninggalkan pantai. KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI Suasana Pantai Perawan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menjelang malam hari, pada Senin (8/7/2024). Wisatawan yang tadinya ramai, mulai meninggalkan pantai.

Pulau Pari yang hanya seluas 42 hektar diperkirakan bisa tenggelam pada 2050 akibat kenaikan permukaan laut. 

Dalam beberapa tahun terakhir, banjir rob semakin sering melanda, merusak rumah warga, tambak, hingga pariwisata.

Asmania, seorang ibu tiga anak, mengaku telah kehilangan mata pencaharian karena tambak rumput laut dan kolam ikannya hancur diterjang banjir bercampur lumpur dan minyak.

“Tahun ini saya mulai dengan 500 bibit ikan, tapi sekarang hanya tersisa sembilan ekor,” ujarnya. “Penghasilan saya nol.”

Sementara itu, Arif yang bekerja sebagai montir sekaligus pengelola pantai wisata menceritakan bagaimana banjir telah menggerus Pantai Star sejauh sembilan meter sejak 2021.

“Krisis iklim adalah ancaman terbesar bagi hidup saya,” kata Arif. Ia menambahkan, air pasang kini rutin merendam rumah bambunya hingga membuat dinding lapuk, sumur tercemar, dan memaksanya membeli air bersih dengan harga mahal.

Tanggung jawab Holcim

Menurut para penggugat, Holcim sebagai produsen semen terbesar di dunia turut bertanggung jawab karena industri semen menyumbang sekitar 8 persen emisi karbon dioksida global. Bahkan, Holcim disebut termasuk dalam daftar 100 perusahaan penghasil emisi terbesar dunia.

Holcim sendiri membantah gugatan tersebut. Dalam pernyataannya, perusahaan menyebut telah “berkomitmen penuh untuk bertindak melawan perubahan iklim”, namun menilai persoalan siapa yang boleh mengeluarkan berapa banyak karbon dioksida “seharusnya diputuskan oleh lembaga legislatif, bukan pengadilan perdata”.

Baca juga: Meski Sepakat Damai, Thailand Tetap Gugat Kamboja atas Perang di Perbatasan

Meski begitu, LSM lingkungan menilai kasus ini bisa menjadi tonggak penting, karena untuk pertama kalinya sebuah perusahaan semen besar digugat atas kerusakan iklim.

Tuntutan Warga

Keempat penggugat meminta kompensasi sebesar 3.600 franc Swiss (sekitar Rp 75 juta) per orang untuk menutup kerugian dan mendanai upaya perlindungan, seperti penanaman mangrove dan pembangunan tanggul penahan ombak.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau