KOMPAS.com – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan 2025 yang akan menghapus tunggakan iuran dari 23 juta peserta. Langkah ini ditujukan untuk membantu masyarakat miskin dan pekerja sektor informal yang selama ini kesulitan melunasi tagihan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan akan difokuskan kepada peserta yang sudah masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“Tapi paling tidak, sektor informal kan ada kesulitan. Terus sudah masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran), masih utang kan? Masih ditagih terus,” ujar Ghufron di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
“Terus ada lagi yang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yang dibayari oleh pemda, itu masih ada denda. Nah, itu yang dihapus,” lanjutnya.
Menurut Ghufron, total tunggakan yang akan dihapus mencapai Rp 7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih diverifikasi.
“Nominalnya ya Rp 7,6 triliun plus tunggakan yang lain,” kata dia.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Prabowo Beri Arahan Hapus Tunggakan Iuran JKN
Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Rabu (15/10/2025).
Tujuan Pemutihan BPJS Kesehatan
Secara terpisah, Cak Imin menyampaikan bahwa pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bertujuan agar seluruh masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani tagihan lama.
“On going process, sedang diproses administrasinya,” ujar Cak Imin di kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa kemarin.
Ia menyebutkan, proses administrasi kebijakan tersebut sedang berjalan dan ditargetkan rampung sebelum akhir November 2025.
“Hari ini saya baru ketemu lagi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk re-evaluasi, review, dan laporan-laporan. Ada 23 juta orang yang tunggakannya akan dihapus,” katanya.
“Target paling lama akhir bulan November lah pokoknya,” lanjutnya.
Baca juga: Wacana Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan, Apa yang Perlu Diketahui?
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara detail rencana pemutihan iuran BPJS Kesehatan yang disebut akan mulai diberlakukan pada 2026.
“Tentang pemutihan BPJS itu saya aja nanya ke Sekjen, rupanya saya belum dikasih tahu,” ujar Purbaya saat media gathering di Sentul, Bogor, Jumat (10/10/2025).