KOMPAS.com – Banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran karena keterbatasan ekonomi. Kabar baiknya, kini pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) — dan tunggakan mereka bisa dihapus.
Kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut mewajibkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Dalam sistem BPJS Kesehatan, terdapat dua jenis peserta:
Rizzky menjelaskan, pengajuan perubahan status dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dapat dilakukan langsung di Kantor Dinas Sosial setempat. Peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:
Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada koordinasi antara Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan lembaga terkait.
Untuk mengecek apakah sudah terdaftar dalam DTKS, peserta bisa mengunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut:
Selain itu, peserta yang sudah masuk dalam DTKS dapat mengajukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
Pengajuan ini akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial, kemudian ditetapkan setelah koordinasi dengan Menteri Keuangan dan lembaga terkait.
Baca juga: Cara Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Program Rehab, Bisa Hingga 12 Kali Pembayaran
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya berlaku bagi peserta yang berpindah dari BPJS mandiri ke PBI.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” ujar Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10/2025), dikutip dari Antara.
“Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus,” imbuhnya.
Ghufron menegaskan, kebijakan ini khusus untuk masyarakat miskin atau tidak mampu dan tidak akan mengganggu kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Ia juga memastikan pemutihan hanya dilakukan jika data peserta tepat sasaran, mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ghufron mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang sebenarnya mampu membayar iuran.
“Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, ‘Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi,’ begitu, enggak, enggak terjadi itu,” kata Ghufron.
Dengan begitu, masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa memperoleh perlindungan kesehatan tanpa terbebani tunggakan, sementara sistem BPJS tetap berjalan secara adil dan berkelanjutan.