Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Bebas Tunggakan? Ini Cara Alih Status BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Kompas.com - 24/10/2025, 19:00 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com – Banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran karena keterbatasan ekonomi. Kabar baiknya, kini pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) — dan tunggakan mereka bisa dihapus.

Kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut mewajibkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Dalam sistem BPJS Kesehatan, terdapat dua jenis peserta:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) — masyarakat miskin yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
  • Peserta Non-PBI (mandiri) — peserta yang membayar iuran sendiri setiap bulan atau melalui perusahaan tempat bekerja.

Syarat dan Proses Pindah ke PBI

Rizzky menjelaskan, pengajuan perubahan status dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dapat dilakukan langsung di Kantor Dinas Sosial setempat. Peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP
  • Bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada koordinasi antara Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan lembaga terkait.

Untuk mengecek apakah sudah terdaftar dalam DTKS, peserta bisa mengunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pilih wilayah penerima (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan).
  2. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  3. Isi kode captcha, lalu klik “Cari Data”.
  4. Sistem akan menampilkan status penerima bantuan yang sesuai.

Selain itu, peserta yang sudah masuk dalam DTKS dapat mengajukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.

Pengajuan ini akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial, kemudian ditetapkan setelah koordinasi dengan Menteri Keuangan dan lembaga terkait.

Tunggakan Dihapus Jika Pindah ke PBI

Baca juga: Cara Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Program Rehab, Bisa Hingga 12 Kali Pembayaran

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya berlaku bagi peserta yang berpindah dari BPJS mandiri ke PBI.

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” ujar Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10/2025), dikutip dari Antara.

“Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus,” imbuhnya.

Ghufron menegaskan, kebijakan ini khusus untuk masyarakat miskin atau tidak mampu dan tidak akan mengganggu kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Ia juga memastikan pemutihan hanya dilakukan jika data peserta tepat sasaran, mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak,” ucapnya.

Tak Boleh Disalahgunakan

Lebih lanjut, Ghufron mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang sebenarnya mampu membayar iuran.

“Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, ‘Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi,’ begitu, enggak, enggak terjadi itu,” kata Ghufron.

Dengan begitu, masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa memperoleh perlindungan kesehatan tanpa terbebani tunggakan, sementara sistem BPJS tetap berjalan secara adil dan berkelanjutan.

Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Pindah ke PBI jika Punya Tunggakan?

Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Berlaku bagi Peserta yang Pindah Komponen

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau