Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Larangan Impor Baju Bekas Ilegal: Kebijakan Tegas Purbaya, Pedagang Cemas

Kompas.com - 28/10/2025, 11:30 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com – Di tengah hiruk pikuk Pasar Senen, deretan kios pakaian bekas tetap ramai diserbu pembeli.

Kaos band vintage, jaket denim, hingga kemeja bermerek tergantung rapi di gantungan besi. Namun di balik kesibukan itu, para pedagang kini dihantui rasa waswas.

Penyebabnya, kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang bertekad memberantas impor pakaian bekas ilegal atau balpres.

Pemerintah menilai praktik ini mengancam industri tekstil nasional dan para pelaku UMKM yang memproduksi barang legal.

“Oh enggak (tutup Pasar Senen), nanti kan isi dengan barang-barang dalam negeri,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Langkah Purbaya bukan hanya soal pelarangan, tetapi juga penertiban agar pasar rakyat bisa tetap hidup dengan barang buatan lokal.

Ia menegaskan, tujuan pemerintah adalah membangkitkan industri dan pelaku UMKM legal, bukan melanggengkan praktik ilegal yang merugikan negara.

Baca juga: Purbaya Mau Pelaku Impor Baju Bekas Ilegal Didenda, Bukan Cuma Penjara

“Pengen menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita. Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal yang juga bisa menciptakan penyerapan tenaga kerja dan produksi di sini (dalam negeri). Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri,” katanya.

Aturan Baru: Denda, Penjara, dan Blacklist Seumur Hidup

Purbaya mengaku tengah menyiapkan aturan baru agar para pelaku impor ilegal tak hanya dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga dikenai denda besar dan blacklist seumur hidup.

“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan dilarang impor seumur hidup,” ucapnya.

Selama ini, kata dia, sanksi hanya sebatas pemusnahan barang dan hukuman badan. Akibatnya, negara justru ikut menanggung biaya.

“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapet duit, (karena) enggak didenda. Jadi saya rugi. Keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ungkapnya.

Pemerintah, lanjutnya, telah mengantongi nama-nama pemain besar di balik masuknya balpres. Mereka akan menjadi prioritas penindakan berikutnya.

Baca juga: Bocah 3 Tahun Bertingkah bak Anjing, Lari-lari Tanpa Baju, Orangtua Pakaian Lengkap

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, sepanjang 2024 hingga Agustus 2025 sudah ada 2.584 penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal, dengan total 12.808 koli barang bukti dan nilai mencapai Rp 49,44 miliar.

Fokus di Pelabuhan, Bukan Razia Pasar

Purbaya memastikan, kebijakan ini tidak akan dilakukan dengan merazia pasar rakyat. Fokus pengawasan, katanya, akan ada di pintu-pintu masuk impor seperti pelabuhan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Jawa Barat
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Kalimantan Barat
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Jawa Tengah
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Jawa Tengah
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
Banten
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau