KOMPAS.com – Di tengah hiruk pikuk Pasar Senen, deretan kios pakaian bekas tetap ramai diserbu pembeli.
Kaos band vintage, jaket denim, hingga kemeja bermerek tergantung rapi di gantungan besi. Namun di balik kesibukan itu, para pedagang kini dihantui rasa waswas.
Penyebabnya, kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang bertekad memberantas impor pakaian bekas ilegal atau balpres.
Pemerintah menilai praktik ini mengancam industri tekstil nasional dan para pelaku UMKM yang memproduksi barang legal.
“Oh enggak (tutup Pasar Senen), nanti kan isi dengan barang-barang dalam negeri,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Langkah Purbaya bukan hanya soal pelarangan, tetapi juga penertiban agar pasar rakyat bisa tetap hidup dengan barang buatan lokal.
Ia menegaskan, tujuan pemerintah adalah membangkitkan industri dan pelaku UMKM legal, bukan melanggengkan praktik ilegal yang merugikan negara.
Baca juga: Purbaya Mau Pelaku Impor Baju Bekas Ilegal Didenda, Bukan Cuma Penjara
“Pengen menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita. Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal yang juga bisa menciptakan penyerapan tenaga kerja dan produksi di sini (dalam negeri). Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri,” katanya.
Purbaya mengaku tengah menyiapkan aturan baru agar para pelaku impor ilegal tak hanya dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga dikenai denda besar dan blacklist seumur hidup.
“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan dilarang impor seumur hidup,” ucapnya.
Selama ini, kata dia, sanksi hanya sebatas pemusnahan barang dan hukuman badan. Akibatnya, negara justru ikut menanggung biaya.
“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapet duit, (karena) enggak didenda. Jadi saya rugi. Keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ungkapnya.
Pemerintah, lanjutnya, telah mengantongi nama-nama pemain besar di balik masuknya balpres. Mereka akan menjadi prioritas penindakan berikutnya.
Baca juga: Bocah 3 Tahun Bertingkah bak Anjing, Lari-lari Tanpa Baju, Orangtua Pakaian Lengkap
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, sepanjang 2024 hingga Agustus 2025 sudah ada 2.584 penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal, dengan total 12.808 koli barang bukti dan nilai mencapai Rp 49,44 miliar.
Purbaya memastikan, kebijakan ini tidak akan dilakukan dengan merazia pasar rakyat. Fokus pengawasan, katanya, akan ada di pintu-pintu masuk impor seperti pelabuhan.