Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Eko Patrio, Sekjen PAN dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang Dinonaktifkan dari Kursi Wakil Rakyat

Kompas.com - 31/08/2025, 17:00 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan dua nama publik figur yang selama ini dikenal luas, yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya, resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.

Keduanya dianggap melontarkan pernyataan yang memperkeruh suasana politik sekaligus melukai perasaan rakyat.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangannya pada Minggu (31/8/2025) menjelaskan keputusan ini berlaku sejak Senin, 1 September 2025.

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," ujarnya.

Baca juga: Satpam Sebut Rumah Eko Patrio Didatangi 3 Gelombang Massa

Mengapa PAN Menonaktifkan Dua Anggotanya?

Langkah nonaktif ini diambil karena pernyataan publik keduanya dianggap memperkeruh keadaan.

Viva Yoga menegaskan, PAN memohon maaf kepada masyarakat yang merasa perasaannya terciderai oleh ucapan Eko Patrio maupun Uya Kuya. Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang menghadapi kondisi politik saat ini.

PAN berharap masyarakat mempercayakan penyelesaian persoalan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan," ujar Viva Yoga.

Baca juga: Kursi DPR Kosong Usai Eko Patrio hingga Sahroni Dinonaktifkan, Siapa yang Ganti? Ini Mekanismenya

Apa Artinya Nonaktif dari DPR?

Penonaktifan anggota DPR berbeda dengan pemberhentian tetap. Berdasarkan Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap memiliki status sebagai anggota legislatif, hanya saja tidak menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang kedewanan.

Menariknya, aturan tersebut menyebutkan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan masih berhak menerima gaji dan tunjangan seperti biasa.

"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 19 ayat 4 peraturan tersebut.

Dengan demikian, meskipun dinonaktifkan, baik Eko Patrio maupun Uya Kuya masih berstatus anggota DPR RI hingga ada keputusan lebih lanjut mengenai pergantian antarwaktu (PAW) atau rehabilitasi.

Baca juga: Eko Patrio dan Uya Kuya Dicopot dari DPR RI, Susul Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Siapa Sosok Eko Patrio?

Eko Patrio dan Pasha UnguInstagram @ekopatriosuper Eko Patrio dan Pasha Ungu

Eko Hendro Purnomo, atau lebih dikenal dengan nama Eko Patrio, lahir di Nganjuk, Jawa Timur, pada 30 Desember 1970.

Ia mengawali karier sebagai pelawak sejak remaja dan kemudian melejit bersama grup lawak Patrio bersama Parto dan Akri di era 1990-an.

Halaman:


Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau