KOMPAS.com - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan dua nama publik figur yang selama ini dikenal luas, yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya, resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.
Keduanya dianggap melontarkan pernyataan yang memperkeruh suasana politik sekaligus melukai perasaan rakyat.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangannya pada Minggu (31/8/2025) menjelaskan keputusan ini berlaku sejak Senin, 1 September 2025.
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," ujarnya.
Baca juga: Satpam Sebut Rumah Eko Patrio Didatangi 3 Gelombang Massa
Langkah nonaktif ini diambil karena pernyataan publik keduanya dianggap memperkeruh keadaan.
Viva Yoga menegaskan, PAN memohon maaf kepada masyarakat yang merasa perasaannya terciderai oleh ucapan Eko Patrio maupun Uya Kuya. Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang menghadapi kondisi politik saat ini.
PAN berharap masyarakat mempercayakan penyelesaian persoalan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan," ujar Viva Yoga.
Baca juga: Kursi DPR Kosong Usai Eko Patrio hingga Sahroni Dinonaktifkan, Siapa yang Ganti? Ini Mekanismenya
Penonaktifan anggota DPR berbeda dengan pemberhentian tetap. Berdasarkan Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap memiliki status sebagai anggota legislatif, hanya saja tidak menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang kedewanan.
Menariknya, aturan tersebut menyebutkan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan masih berhak menerima gaji dan tunjangan seperti biasa.
"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 19 ayat 4 peraturan tersebut.
Dengan demikian, meskipun dinonaktifkan, baik Eko Patrio maupun Uya Kuya masih berstatus anggota DPR RI hingga ada keputusan lebih lanjut mengenai pergantian antarwaktu (PAW) atau rehabilitasi.
Baca juga: Eko Patrio dan Uya Kuya Dicopot dari DPR RI, Susul Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Eko Patrio dan Pasha UnguEko Hendro Purnomo, atau lebih dikenal dengan nama Eko Patrio, lahir di Nganjuk, Jawa Timur, pada 30 Desember 1970.
Ia mengawali karier sebagai pelawak sejak remaja dan kemudian melejit bersama grup lawak Patrio bersama Parto dan Akri di era 1990-an.