KOMPAS.com — Kasus penyalahgunaan narkoba kembali terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial HLF (28) bersama istrinya DAC (30) tega menyuntikkan narkoba jenis sabu ke tubuh adik kandungnya sendiri, ECA (17), di rumah mereka di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Peristiwa ini terungkap setelah Polres Malang melakukan penggerebekan pada Sabtu (11/10/2025), berdasarkan laporan dari ayah korban yang mendapat telepon diam-diam dari ECA.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo PS, menjelaskan bahwa kasus penyekapan dan percobaan penyuntikan sabu ini berawal dari modus ajakan liburan.
“Peristiwa terjadi pada 10 Oktober 2025. Awalnya, tersangka HLF bersama istrinya DAC menjemput ECA di rumah orang tuanya di Kelurahan Ketindan, Kecamatan Lawang, dengan alasan mengajak liburan ke pantai,” ujar Danang, Senin (27/10/2025).
Namun, sesampainya di rumah HLF dan DAC, korban tidak diajak liburan. Kedua pelaku justru sudah merencanakan tindakan jahat.
DAC membeli dua paket sabu dari pengedar berinisial MVF (27), warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, seharga Rp 300.000, lengkap dengan dua alat suntik yang dibeli di apotek.
Baca juga: Kakak di Lawang Malang Tega Suntikkan Sabu ke Adik Perempuannya
Setibanya di rumah, DAC meracik sabu tersebut menjadi cairan dan memasukkannya ke dalam dua jarum suntik. HLF kemudian menyuntikkan cairan sabu itu ke tangan kanan korban, sementara DAC mencoba menyuntikkannya ke punggung kanan ECA.
“Selanjutnya istri tersangka meracik sabu tersebut untuk dimasukkan ke dalam dua alat suntikan. Kemudian tersangka menyuntikkan ke tangan kanan korban, sementara istrinya menyuntikkannya ke punggung kanan korban. Tetapi korban memberontak,” kata Danang.
Meski korban melawan, pasangan suami istri itu tetap berusaha menyuntikkan sabu ke tangan dan siku bagian dalam ECA.
Upaya itu gagal dan justru membuat darah korban masuk ke dalam alat suntik.
Baca juga: Kakak di Lawang Malang Tega Suntikkan Sabu ke Adik Perempuannya
Setelah gagal menyuntikkan sabu, keesokan harinya atau Jumat (10/10/2025), DAC kembali memesan sabu dari MVF seharga Rp 150.000.
MVF bahkan datang langsung ke rumah tersangka untuk membantu meracik sabu dan menyiapkan alat hisap (bong) menggunakan sedotan dan botol kaca.
“Ketiganya kemudian kembali memaksa korban mengisap sabu tersebut melalui alat yang dirakit oleh MVF. Akan tetapi, korban menolak sampai mereka putus asa. Alhasil, ketiganya mengisap sendiri sabu tersebut hingga beberapa kali,” ungkap Danang.
Baca juga: Motor Tukar Tambah Rusak, Petani di Empat Lawang Duel, Satu Tewas
Pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, HLF mengembalikan ponsel milik ECA yang sempat disita. Diam-diam, korban menghubungi ayahnya untuk meminta pertolongan.
Keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025), ayah korban datang bersama petugas Polsek Lawang dan warga sekitar untuk melakukan penggerebekan.