Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Lagu ‘Bilang Saja’, Agnez Mo Ungkap Siapa yang Selama Ini Membayar Royalti Lagunya

Kompas.com - 18/02/2025, 19:20 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Penyanyi Agnez Mo baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait dengan kasus royalti yang melibatkan dirinya dan pencipta lagu Ari Bias.

Kasus menyita atensi publik setelah Agnez Mo dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman untuk membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias atas penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin.

Dalam wawancara dengan Deddy Corbuzier di podcast-nya, Agnez Mo menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah dihubungi langsung oleh pihak Ari Bias terkait izin penggunaan lagu.

"Gue enggak dihubungi secara langsung, kan gue juga pas pertama kali ketemu (Ari Bias) I was sixteen years old (usia masih 16 tahun)," kata Agnez Mo, seperti yang dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Dituding Abaikan Telepon Ahmad Dhani, Agnez Mo: Aduh Mas

Agnez Mo Ungkap Siapa yang Biasa Bayar Royalti Lagunya

Agnez Mo juga menyampaikan bahwa sejak awal kariernya, izin penggunaan lagu dan pembayaran royalti sudah ditangani oleh pihak penyelenggara acara.

“Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, nah mekanisme izin itu seperti apa, sedangkan gue sudah jalanin ribuan show, dan selama gue ribuan show, izin dan royalti itu dibayar sama penyelenggara,” tambah Agnez Mo dalam penjelasannya.

Agnez Mo sebelumnya juga sempat mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan keputusan pengadilan yang mewajibkan dirinya membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar.

Melalui akun Instagram-nya, Agnez Mo mengisyaratkan bahwa ia akan mengajukan kasasi untuk melawan keputusan tersebut.

Baca juga: Tanggapan Agnez Mo Saat Putusan Pengadilan Buat Musisi Seolah Terpecah Jadi Dua Kubu

Tanggapan AKSI dan LMKN Terhadap Putusan Pengadilan

Sementara itu, Piyu, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), memberikan dukungan penuh terhadap keputusan pengadilan.

Piyu menyatakan bahwa AKSI sangat setuju dengan putusan tersebut dan mengimbau agar semua pihak menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan.
"AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk menghormati ini sebagai produk hukum yang sah," kata Piyu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Lebih lanjut, Dharma Oratmangun, Ketua Harian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), juga memberikan tanggapannya terkait kasus ini.

Dharma menyatakan bahwa LMKN menghormati keputusan pengadilan dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam kasus tersebut.

"Kami menghormati keputusan pengadilan dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).

Dharma juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara penyanyi, pencipta lagu, dan promotor agar tidak terjadi benturan kepentingan yang dapat merugikan semua pihak.

"Jangan sampai penyanyi, pencipta lagu, dan promotor dibentur-benturkan," tambahnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau