KOMPAS.com - Penyanyi Agnez Mo baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait dengan kasus royalti yang melibatkan dirinya dan pencipta lagu Ari Bias.
Kasus menyita atensi publik setelah Agnez Mo dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman untuk membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias atas penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin.
Dalam wawancara dengan Deddy Corbuzier di podcast-nya, Agnez Mo menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah dihubungi langsung oleh pihak Ari Bias terkait izin penggunaan lagu.
"Gue enggak dihubungi secara langsung, kan gue juga pas pertama kali ketemu (Ari Bias) I was sixteen years old (usia masih 16 tahun)," kata Agnez Mo, seperti yang dikutip pada Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Dituding Abaikan Telepon Ahmad Dhani, Agnez Mo: Aduh Mas
Agnez Mo juga menyampaikan bahwa sejak awal kariernya, izin penggunaan lagu dan pembayaran royalti sudah ditangani oleh pihak penyelenggara acara.
“Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, nah mekanisme izin itu seperti apa, sedangkan gue sudah jalanin ribuan show, dan selama gue ribuan show, izin dan royalti itu dibayar sama penyelenggara,” tambah Agnez Mo dalam penjelasannya.
Agnez Mo sebelumnya juga sempat mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan keputusan pengadilan yang mewajibkan dirinya membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar.
Melalui akun Instagram-nya, Agnez Mo mengisyaratkan bahwa ia akan mengajukan kasasi untuk melawan keputusan tersebut.
Baca juga: Tanggapan Agnez Mo Saat Putusan Pengadilan Buat Musisi Seolah Terpecah Jadi Dua Kubu
Sementara itu, Piyu, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), memberikan dukungan penuh terhadap keputusan pengadilan.
Piyu menyatakan bahwa AKSI sangat setuju dengan putusan tersebut dan mengimbau agar semua pihak menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan.
"AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk menghormati ini sebagai produk hukum yang sah," kata Piyu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut, Dharma Oratmangun, Ketua Harian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), juga memberikan tanggapannya terkait kasus ini.
Dharma menyatakan bahwa LMKN menghormati keputusan pengadilan dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam kasus tersebut.
"Kami menghormati keputusan pengadilan dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
Dharma juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara penyanyi, pencipta lagu, dan promotor agar tidak terjadi benturan kepentingan yang dapat merugikan semua pihak.
"Jangan sampai penyanyi, pencipta lagu, dan promotor dibentur-benturkan," tambahnya.