Karena, kantor pertanahan akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah.
Baca juga: Nusron: Pemda di Jateng Belum Bebaskan BPHTB PTSL bagi Warga Miskin
3. Pasang patok tanah
Setelah penyuluhan akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Kemudian dalam waktu yang sama masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.
4. Kumpulkan data fisik dan yuridis
Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.
Menyinggung soal pengumpulan data fisik dan data yuridis masyarakat perlu menyiapkan beberapa berkas.
Untuk data fisik berupa pengukuran bidang tanah, masyarakat harus dapat menunjukkan tanda batas tanah yang kemudian dapat diidentifikasi petugas, baik di lapangan dan di peta.
Sementara untuk data yuridis, berupa pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah. Baik bukti tertulis maupun keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.
Baca juga: Era Jokowi, Bidang Tanah Terdaftar Bertambah 58,5 Juta via PTSL
Karena petugas akan mengumpulkan data yuridis menggunakan aplikasi Survei Tanahku dan mengunggah data sekurang-kurangnya sebagai berikut:
5. Tunggu pengumuman
Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti.
Kemudian setelah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari. Nantinya pengumuman akan berlangsung di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.
6. Sertifikat tanah terbit