KOMPAS.com - Masyarakat yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mungkin pernah bertanya-tanya tentang lama proses pembuatan sertifikat tanah sejak pendaftaran dilakukan.
Pasalnya, masyarakat tentu menantikan sertifikat tanah hasil PTSL agar bisa segera diterima dan disimpan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, lama proses pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL ditargetkan selesai dan bisa diserahkan ke masyarakat dalam satu tahun anggaran.
"PTSL itu sebenarnya targetnya satu tahun anggaran, tapi bisa selesai antara 3 sampai dengan 6 bulan karena pendaftaran pertama kali butuh pengumuman dan lain-lain," ujar Harison kepada Kompas.com pada Sabtu (4/10/2025).
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PTSL, Syarat dan Biayanya
Lanjut Harison, lama proses pembuatan sertifikat tanah PTSL tidak sampai melewati tahun anggaran pelaksanaan.
Misalnya, masyarakat mengikuti PTSL 2025, namun penerbitan dan penyerahan sertifikat tanahnya dilakukan pada tahun 2026.
Kendati demikian, penyerahan sertifikat tanah PTSL bisa saja melewati tahun anggaran apabila terjadi sejumlah hal.
"Kalau tidak ada masalah dan dokumen lengkap, iya (tidak melewati tahun anggaran). Kecuali dokumen tidak lengkap, atau tanahnya ada masalah, atau orangnya tidak ada di tempat," jelas Harison.
Cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL dapat diketahui dengan persyaratan, tahapan, hingga biayanya.
Baca juga: Rincian Biaya Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL
Dilansir dari laman Kantah Lampung Timur, persyaratan untuk mendaftarkan tanah lewat PTSL sebagai berikut :
Dikutip dari Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah Vol. 14 No. 1 pp. 53-65, berjudul Penerapan PTSL di Kabupaten Ngada, oleh Helianus Rudianto dan Muhamad Heriyanto, berikut tahapan mengurus sertifikat tanah melalui PTSL:
Baca juga: ATR/BPN Usulkan Rp 9,49 Triliun TA 2026, Mayoritas untuk PTSL
1. Pastikan wilayah Anda Masuk sebagai lokasi PTSL
Hal ini bisa ditanyakan kepada kepala desa. Karena proses pendaftaran tanahnya harus melalui kepala desa dan kantor pertanahan setempat.
2. Ikuti kegiatan penyuluhan
Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan.