Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL? Begini Jawaban BPN

Kompas.com - 04/10/2025, 15:33 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

Baca juga: Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan Saat Pecah Sertifikat Tanah

Biaya PTSL

Disadur dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten, biaya PTSL ada yang ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat selaku pemohon.

Adapun biaya PTSL yang tidak dibebankan ke masyarakat alias ditanggung pemerintah meliputi:

  • Penyuluhan;
  • Pengukuran bidang tanah;
  • Pengumpulan data yuridis;
  • Pemeriksaan tanah;
  • Penerbitan SK/pengesahan data fisik dan yuridis;
  • Penerbitan sertifikat tanah.

Sedangkan biaya PTSL yang dibebankan ke masyarakat meliputi:

  • Penyiapan dokumen;
  • Pengadaan patok tanah;
  • Kegiatan operasional petugas desa/kelurahan;
  • Kewajiban pajak;
  • Biaya akta tanah;
  • Materai.

Pemerintah pun telah mengatur besaran biaya PTSL yang dibebankan kepada masyarakat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017; Nomor 590-3167A Tahun 2017; Nomor 34 Tahun 2017.

Baca juga: Pembaruan Sertifikat Hak Pakai WNI Cuma Butuh Waktu 18 Hari

Di dalam beleid itu tertulis bahwa terdapat jenis layanan dan biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan PTSL.

Jenis layanan dan biaya tersebut meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Untuk kegiatan penyiapan dokumen, berupa pembiayaan pengadaan surat pernyataan pemilik yang menguasai bidang tanah. Di dalamnya juga termasuk pernyataan tidak ada sengketa.

Kemudian soal kegiatan pengadaan patok dan materai. Yaitu berupa pembiayaan patok batas tanah sebanyak 3 buah dan materai 1 buah untuk pengesahan surat pernyataan.

Lalu terkait kegiatan operasional petugas desa/kelurahan, digunakan sebagai biaya fotokopi dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi.

Baca juga: Apakah Sertifikat Elektronik Gampang Dibobol? BPN Pastikan Aman

Berdasarkan kegiatan-kegiatan di atas, berikut besaran biaya PTSL yang perlu dipersiapkan masyarakat di masing-masing wilayah:

  • Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000;
  • Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Teggara Barat) sebesar Rp 350.000;
  • Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000;
  • Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000;
  • Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

Sebagai catatan, besaran biaya PTSL di atas masih belum termasuk biaya pembuatan akta tanah, BPHTB, dan PPh.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau