Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025, Simak Syaratnya

Kompas.com - 21/10/2025, 13:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tercatat ada 11 provinsi di Indonesia yang masih memberlakukan kebijakan penghapusan denda dan keringanan pajak bagi masyarakat yang menunggak.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan.

Melalui program ini, masyarakat dapat membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Selain itu, di beberapa daerah juga disertai penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan tangan kedua.

Program berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.

Tujuan utama dari program ini adalah mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak yang tertunda, memberikan stimulus ekonomi, dan meningkatkan penerimaan daerah.

Syarat pemutihan pajak kendaraan 2025

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat kuasa jika diurus orang lain
  • Map berwarna merah (mobil) atau kuning (motor) sesuai ketentuan daerah
  • Kendaraan untuk cek fisik, khusus pajak lima tahunan
  • Kendaraan yang ikut program harus terdaftar secara sah dan bukan kendaraan bodong.
  • Program hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai.

Adapun denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB bisa dihapus tergantung kebijakan tiap daerah.

Halaman:


Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau