KOMPAS.com - Sejumlah daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tercatat ada 11 provinsi di Indonesia yang masih memberlakukan kebijakan penghapusan denda dan keringanan pajak bagi masyarakat yang menunggak.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan.
Melalui program ini, masyarakat dapat membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Selain itu, di beberapa daerah juga disertai penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan tangan kedua.
Program berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.
Tujuan utama dari program ini adalah mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak yang tertunda, memberikan stimulus ekonomi, dan meningkatkan penerimaan daerah.
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
Adapun denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB bisa dihapus tergantung kebijakan tiap daerah.