KOMPAS.com – Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara. Korban berinisial KLP (30) ditemukan tewas di rumah dinas BPS Halmahera Timur pada Kamis (31/7/2025).
Pelaku pembunuhan ternyata rekan kerjanya sendiri, Aditya Hanafi alias Hanafi (27), yang juga menjabat sebagai Statistisi Ahli Pertama di BPS Halmahera Timur.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Ray Sobar, mengungkapkan korban diduga meninggal dunia dua minggu sebelum ditemukan.
"Diduga korban telah meninggal lebih dari dua minggu sebelum ditemukan,” kata Ray, Selasa (5/8/2025), dikutip dari TribunTernate.com.
Baca juga: Jejak Rekan Kerja Pembunuh Pegawai BPS Haltim: Antar Jenazah hingga Kendalikan Akun Medsos Korban
Berdasarkan penelusuran, nama lengkap pelaku adalah Aditya Hanafi, S.Tr.Stat. Gelar tersebut merupakan singkatan dari Sarjana Terapan Statistika, lulusan program Diploma IV bidang statistika.
Pada Januari 2025, Hanafi sempat dinobatkan sebagai Employee of The Month oleh BPS Halmahera Timur. Namun, prestasi itu berbanding terbalik dengan aksi keji yang dilakukan.
Enam hari setelah menghabisi nyawa KLP, tepatnya 27 Juli 2025, Hanafi menikahi AFM, rekan kerja sekaligus calon istrinya, yang juga tinggal di rumah dinas BPS bersama korban.
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menjelaskan pembunuhan bermula ketika Hanafi hendak meminjam uang Rp 30 juta kepada KLP. Permintaan itu ditolak korban, sehingga pelaku menyusun rencana kejahatan.
Pada 17 Juli 2025, Hanafi masuk diam-diam ke rumah dinas BPS menggunakan kunci yang digandakan. Ia bersembunyi di kamar AFM selama dua hari untuk memantau gerak-gerik korban.
Pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 05.22 WIT, pelaku menyekap, mengikat tangan, dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Hanafi memaksa korban memberikan PIN ponsel dan aplikasi perbankan Jenius miliknya.
Baca juga: Motif Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur, Pelaku Terlilit Utang dan Kecanduan Judol
“Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp 38 juta ditransfer ke GoPay korban, lalu dipindahkan ke rekening pelaku,” jelas Habiem.
Tak hanya itu, Hanafi mengajukan pinjaman online senilai Rp 50 juta menggunakan identitas korban. Total kerugian korban mencapai Rp 89 juta. Uang itu digunakan untuk deposit judi online.
Setelah merampok, pelaku membekap korban dengan lakban dan bantal hingga tak bernyawa. Bahkan, ia sempat mencari di Google “tanda-tanda orang meninggal” untuk memastikan kematian korban.
Untuk mengelabui rekan kerja dan pihak kantor, Hanafi mengajukan cuti atas nama korban secara online pada 21–25 Juli 2025. Ia membawa ponsel korban, membalas pesan WhatsApp yang masuk, dan bahkan memposting aktivitas di akun media sosial korban untuk memberi kesan bahwa korban masih hidup.
Pada 24 Juli 2025, akun X korban sempat me-retweet cuitan soal depresi. Hanafi juga mengubah bio akun X korban dengan kalimat bernada perpisahan.