KOMPAS.com - Kasus tragis yang menimpa Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), pegawai BPS asal Magelang, Jawa Tengah, menggemparkan Halmahera Timur.
Pelaku, Aditya Hanafi (27), yang juga rekan sekantornya, tega menghabisi nyawa Tiwi akibat terlilit utang judi online.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, menjelaskan bahwa Hanafi sebelumnya meminjam uang dari bank untuk biaya pernikahan.
Baca juga: Pegawai BPS Asal Magelang Dibunuh Rekan Kerja di Maluku Utara: Jasad Ditemukan Usai 2 Minggu
Namun, dana tersebut justru habis dalam satu malam di judi online dengan kerugian Rp 130 juta.
"Sisa rekeningnya Rp 0, padahal dia mau menikah," ungkap Bobby, Selasa (12/8/2025).
Selama dua hari, ia memantau gerak-gerik Tiwi. Pagi hari 19 Juli 2025, sekitar pukul 05.22 WIT, ia masuk ke kamar korban, menyekap dan mengikat tangannya, serta melakukan kekerasan seksual.
Setelah itu, Hanafi memaksa korban membuka ponsel dan aplikasi perbankan digital Jenius. Ia mentransfer Rp38 juta dari rekening korban ke sebuah e-wallet, lalu memindahkannya ke rekening pribadinya. Pelaku juga mengakses aplikasi pinjaman online dengan limit Rp50 juta, diduga untuk deposit judi online.
Selain itu, uang tunai milik korban sekitar Rp1 juta turut diambil. Total kerugian korban mencapai Rp89 juta.
Baca juga: Jejak Rekan Kerja Pembunuh Pegawai BPS Haltim: Antar Jenazah hingga Kendalikan Akun Medsos Korban
Korban kemudian dibekap dengan lakban dan bantal hingga tak sadarkan diri. Hanafi bahkan mencari di Google tanda-tanda orang meninggal untuk memastikan kematian Tiwi.
Hanafi berusaha membuat kematian Tiwi tidak terungkap. Ia mengajukan cuti online atas nama korban pada 21-25 Juli 2025.
Menggunakan ponsel korban, ia membalas pesan WhatsApp dan bahkan mengubah bio akun X (dulu Twitter) milik korban dengan kalimat bernada pamit. Pada 24 Juli 2025, akun X korban juga sempat me-retweet unggahan soal depresi.
Merasa aksinya aman, Hanafi melangsungkan pernikahan dengan AFM pada 27 Juli 2025. Namun, kecurigaan rekan kerja meningkat ketika Tiwi tak kembali bekerja meski masa cutinya habis.
Baca juga: Sebelum Dibunuh, Pegawai BPS Haltim Diduga Alami Kekerasan Seksual oleh Rekan Kerjanya
Pada 31 Juli 2025, mereka mendatangi rumah dinas dan menemukan Tiwi sudah tak bernyawa. Setelah jasad Tiwi ditemukan, Hanafi sempat ikut mengantar jenazah. Ia kemudian menghilang selama empat hari sebelum menyerahkan diri.
Hanafi kemudian menyerahkan diri pada 5 Agustus 2025 setelah mengetahui dirinya menjadi buronan.
Ia dijerat Pasal 340 dan/atau 339 dan 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Usai Bunuh Pegawai BPS Haltim, Pelaku Gelar Pernikahan dengan Teman Serumah Korban
Istri pelaku, AFM, yang sempat mangkir dengan alasan sakit dan syok, akhirnya memenuhi panggilan kedua polisi pada Selasa (12/8/2025) di Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Kapolres AKBP Bobby menegaskan belum ada bukti keterlibatan AFM, namun pemeriksaan tetap dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, seluruhnya pegawai BPS, termasuk AFM. Pemeriksaan lanjutan fokus pada keterkaitan pelaku dengan praktik judi online dan pinjaman online.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com, Tribuntrends.com, dan TribunTernate.com dengan judul Update Kasus Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Haltim: Istri Diperiksa, Hanafi Terancam Hukuman Mati.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang