"Pertama, harus ada dasar perikatan atau hubungan hukum keperdataan," kata Pujiyono kepada Kompas.com, Jumat (29/8/2025).
Ia melanjutkan bahwa dalam persengketaan, dasar yang digunakan adalah bukti-bukti formil yang cenderung tertulis.
Selain itu, terdapat juga alat bukti lain sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 1866 KUH Perdata.
Dia mengatakan, alat bukti tersebut gunanya adalah agar gugatan dikabulkan oleh hakim
"Peristiwa tersebut mirip orang janji mau membeli rumah tapi tak kunjung dibeli, bolehkah calon penjual menggugat calon pembeli? Ya boleh saja," ungkap Pujiyono.
"Tapi dikabulkan atau tidak oleh hakim tergantung kecukupan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam 1866 Kuh Perdata," lanjut dia.
Adapun lima jenis alat bukti berdasarkan pasal 1866 Kuh Perdata adalah sebagai berikut: