Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Gugat Mantan Pacar yang Ingkar Janji Mau Menikahi?

Kompas.com - 06/09/2025, 16:00 WIB
Rheandita Vella Aresta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Pertama, harus ada dasar perikatan atau hubungan hukum keperdataan," kata Pujiyono kepada Kompas.com, Jumat (29/8/2025).

Ia melanjutkan bahwa dalam persengketaan, dasar yang digunakan adalah bukti-bukti formil yang cenderung tertulis.

Selain itu, terdapat juga alat bukti lain sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 1866 KUH Perdata.

Dia mengatakan, alat bukti tersebut gunanya adalah agar gugatan dikabulkan oleh hakim

"Peristiwa tersebut mirip orang janji mau membeli rumah tapi tak kunjung dibeli, bolehkah calon penjual menggugat calon pembeli? Ya boleh saja," ungkap Pujiyono.

"Tapi dikabulkan atau tidak oleh hakim tergantung kecukupan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam 1866 Kuh Perdata," lanjut dia.

Adapun lima jenis alat bukti berdasarkan pasal 1866 Kuh Perdata adalah sebagai berikut:

  • Bukti tertulis: akta otentik yang memuat tulisan di bawah tanda tangan
  • Bukti saksi: berupa saksi atas tuntutan yang kiranya membenarkan peristiwa hukum
  • Persangkaan: adalah kesimpulan yang ditarik oleh hakim atau Undang-undang dari suatu peristiwa umum
  • Pengakuan: diberikan baik di dalam maupun di luar persidangan terhadap suatu pihak
  • Sumpah: ini dilakukan di depan hakim dengan syarat dan tata cara tertentu.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau