Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menggoda Pacar Orang Disebut Bisa Dipenjara 9 Bulan dan Denda Rp 10 Juta, Ini Kata Pakar Hukum

Kompas.com - 07/09/2025, 08:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang menyebut menggoda pacar orang lain bisa dipenjara 9 bulan dan denda Rp 10 juta, viral di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat oleh akun Instagram @nalar******* pada Jumat (5/9/2025).

Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa menggoda yang dimaksud seperti ucapan bernada seksual, siulan, tatapan melecehkan, atau komentar merendahkan martabat.

Berbagai perilaku tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik yang ditujukan untuk merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas atau kesusilaan.

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan seksual nonfisik dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” tulis keterangan unggahan.

Sehingga, tindakan yang sering dianggap hanya bercanda atau godaan biasa, memiliki konsekuensi hukum serius.

Jika korban melaporkan perbuatan tersebut, pelaku bisa berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Lantas, benarkah demikian?

Baca juga: Pakar Hukum Ingatkan Konsekuensi Pidana di Balik Aksi Penjarahan

Penjelasan pakar hukum

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, membenarkan informasi tersebut.

“Benar, dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 memang diatur tindak pidana pelecehan seksual nonfisik,” kata dia kepada Kompas.com, Jumat (6/9/2025).

Menurutnya, pelecehan seksual nonfisik tersebut bisa berupa pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut.

Baca juga: Ancaman Pidana Joki Tugas dan Skripsi, Penjara hingga Pencabutan Gelar Akademik

Berdasarkan UU tersebut, pelecehan seksual nonfisik ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi.

Perilaku tersebut dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

“Diancam pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta,” tutur Iksan.

Baca juga: Ramai Terjadi di Bekasi, Adakah Aturan Pidana bagi Pungutan Liar oleh Preman?

Termasuk delik aduan

Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022, Iksan mengungkapkan bahwa pelecehan seksual nonfisik dan fisik merupakan delik aduan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau