Anjar menjelaskan bahwa soal anak tidak wajib menerima warisan dan membayar utang ini tidak hanya ada pada KUH Perdata saja, tetapi juga ada pada hukum Islam.
Namun, Anjar menganjurkan agar seorang anak membayar utang orangtua apabila utang tersebut digunakan untuk mendidik dan memelihara anak tersebut.
"Secara hukum, memang tidak wajib bagi anak untuk membayar utang ortunya, tapi jika dulu, utang ortu itu untuk mendidik dan memelihara anaknya dan sekarang anaknya sudah sukses, maka dianjurkan untuk membayar utang ortu tersebut," kata Anjar.
Sebaliknya, apabila utang orangtua disebabkan untuk hal-hal yang tidak baik, maka tidak dianjurkan untuk membayar utang tersebut.
"Lain halnya jika dulu orangtua berutang untuk berfoya-foya, atau judi, atau untuk selingkuhan atau apapun hal yang tidak baik, maka anak tidak dianjurkan untuk melunasi utang tersebut," pungkas Anjar.
Baca juga: Dilakukan Setelah Ramadhan Berakhir, Ini Aturan Bayar Fidiah untuk Mengganti Utang Puasa
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang