Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Anak Menolak Warisan Utang dari Orangtuanya? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Kompas.com - 01/11/2025, 16:15 WIB
Fatimah Az Zahra,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial Instagram menyebut terdapat undang-undang yang menyatakan seorang anak berhak menolak membayar warisan utang orangtuanya.

Unggahan tersebut mengatakan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), seorang anak berhak menolak warisan utang orangtuanya, dengan syarat juga menolak warisan aset.

"Siapa bilang, menurut KUH Perdata, anak berhak kok menolak warisan utang dari orangtuanya, dengan syarat kita juga harus menolak warisan aset. Ya sorry to say, orang tuaku nggak punya apa-apa, jadi mending aku tolak aja warisannya," kata akun @kels******** pada Selasa (9/9/2025).

Lantas, benarkah terdapat aturan dalam KUH Perdata mengenai anak bisa menolak warisan utang orangtuanya?

Baca juga: Soal Purbaya Keberatan Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Anak berhak menolak warisan

Dosen hukum perdata di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni menjelaskan, bahwa aturan soal menolak warisan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tepatnya pada Buku II tentang Harta Kekayaan, Bab XVI tentang Menerima dan Menolak Warisan.

Dalam bab tersebut dijelaskan bahwa seseorang tidak wajib menerima harta warisan dan berhak untuk menolaknya.

Berikut bunyi pasal yang terdapat dalam Bagian 1: Hal Menerima Warisan:

  • Pasal 1044: Warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan.
  • Pasal 1045: Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.

Baca juga: Di Situasi Seperti Apa Anak Muda Boleh Ambil Utang? Ini Saran Perencana Keuangan

Berdasarkan pasal tersebut, Anjar mengatakan, bahwa ahli waris secara pribadi mempunyai hak untuk menolak warisan.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat pribadi dan tidak memengaruhi keputusan ahli waris lainnya.

"Jadi ahli waris secara pribadi (tidak berlaku untuk kawan warisnya) mempunyai hak untuk menerima atau menolak warisan," kata Anjar ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/11/2025). 

Baca juga: Berapa Beban Utang Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung?

Sedangkan dalam Bagian 2: Hal Menolak Warisan, dijelaskan lebih lanjut perihal penolakan suatu warisan, berikut bunyi pasalnya:

  • Pasal 1057: Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.
  • Pasal 1058: Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.
  • Pasal 1059: Bagian warisan dari orang yang menolak warisan jatuh ke tangan orang yang sedianya berhak atas bagian itu, andaikata orang yang menolak itu tidak ada pada waktu pewaris meninggal.
  • Pasal 1060: Orang yang telah menolak warisan sekali-kali tidak dapat diwakili dengan penggantian ahli waris bila ia satu-satunya ahli waris dalam derajatnya, atau bila semua ahli waris menolak warisannya, maka anak-anak mereka menjadi ahli waris karena diri mereka sendiri dan mewarisi bagian yang sama.

Baca juga: Soal Isu Pembayaran Utang Kereta Cepat Pakai APBN, Ini Kata Pengamat

Tidak wajib melunasi utang warisan dengan harta sendiri

Dalam Kitab UU KUH Perdata juga dijelaskan bahwa ahli waris yang menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang apabila ada. 

Namun, Anjar mengatakan bahwa pembayaran utang dapat diambilkan dari harta warisan. 

"Jika harta warisan tidak cukup untuk melunasi utang, maka tidak wajib bagi ahli waris untuk melunasi utang si pewaris dari hartanya sendiri," lanjut Anjar. 

Hal tersebut sebagaimana tertera dalam KUH Perdata Bagian 3: Pembayaran Utang, berikut bunyi pasal-pasal tersebut:

  • Pasal 1100: Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.
  • Pasal 1101: Kewajiban membayar tersebut dipikul secara perseorangan, masing-masing menurut besarnya bagian warisannya, tanpa mengurangi hak-hak pihak kreditur terhadap seluruh harta peninggalan, selama warisan itu belum dibagi, dan tanpa mengurangi hak-hak para kreditur.
  • Pasal 1102: Bila barang-barang tetap yang termasuk harta peninggalan dibebani dengan hipotek-hipotek, tiap-tiap sesama ahli waris berhak menuntut agar beban-beban itu dilunasi dengan harta peninggalan itu, dan agar barang-barang itu menjadi bebas dari ikatan itu sebelum pemisahan dimulai. Bila para ahli waris tidak sepakat tentang cara pelunasan itu, maka Pengadilan Negeri akan menetapkannya.

Baca juga: Bolehkah Puasa Arafah jika Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Ini Kata MUI

Halaman:


Terkini Lainnya
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Tren
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Tren
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Tren
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
Tren
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau