Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan demi Tanah Leluhur

Kompas.com - 02/11/2025, 08:37 WIB
Ni Ketut Sudiani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Bali, mendesak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat.

Sampai saat ini disebut belum ada kerangka hukum nasional yang benar-benar mampu memberikan perlindungan atas hak kolektif masyarakat adat.

Bali telah memiliki Peraturan Daerah tentang Desa Adat No.4 tahun 2019 dan UU No. 3 tahun 2014 pengganti UU No.6 tahun 2014 tentang Desa yang mengatur eksistensi Masyarakat Adat di Bali. Namun semua itu dinilai belum cukup.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Women Crisis Centre (WCC), Ni Nengah Budawati menyebut sesungguhnya tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan dan ditakuti dengan disahkannya RUU Masyarakat Adat.

Tujuan luhurnya adalah demi keberlanjutan dan kebertahanan lingkungan ke depannya.

Baca juga: Parta Ungkap Alasan Mengapa RUU Masyarakat Adat Lama Tak Disahkan

"Apalagi di Bali, yang setiap jengkal tanah memiliki ruh dan sangat disucikan. Ini demi merawat tanah leluhur. Apabila terjadi sesuatu, pastilah akan sangat berdampak pada perempuan, pada masyarakat adat," ujar Budawati, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, mungkin ketakutan pihak tertentu jika RUU ini disahkan adalah terkait kepentingan investor.

Tapi jika Masyarakat Adat diakui dan dilindungi, begitu pula dengan tanah ulayat, dia menilai justru akan lebih jelas segala batas-batasnya dan dapat menekan konflik antara investor dan masyarakat adat.

Tanpa UU Masyarakat Adat, diyakini posisi adat di Bali akan masih bergantung pada intervensi pemerintah daerah yang seringkali kalah dengan kepentingan investasi pariwisata.

Termasuk proyek strategis nasional yang tidak memperhatikan nilai-nilai ekologis dan budaya Bali.

Budawati yang juga tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, menyampaikan enam tuntutan yang dideklarasikan di Denpasar pada Kamis (30/10/2025).

Pertama mendesak pimpinan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Baca juga: RUU Masyarakat Adat: Mengembalikan Nurani Negara

Kedua, mengakui masyarakat adat sebagai subjek hukum dan menjamin ruang hidup Masyarakat Adat dalam tata ulang pembangunan agar pembangunan tidak lagi mengabaikan hak-hak adat atas tanah, air, dan budaya.

Ketiga, RUU Masyarakat Adat memberikan pengakuan substantif atas pengetahuan, wilayah, kak dengan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi lengkap di awal tanpa paksaan.

Keempat, mengakui hak kolektif perempuan adat dalam merawat ritual, menjaga, memelihara adat dan budaya serta alam sebagai sumber kehidupan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Sampah yang Cemari Pantai di Bali Sebagian Besar dari Jawa Timur
Sampah yang Cemari Pantai di Bali Sebagian Besar dari Jawa Timur
Denpasar
PT Pos Bakal Antar BLT ke Rumah jika Penerima Tak Bisa Datang karena Sakit
PT Pos Bakal Antar BLT ke Rumah jika Penerima Tak Bisa Datang karena Sakit
Denpasar
Bali Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan demi Tanah Leluhur
Bali Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan demi Tanah Leluhur
Denpasar
Kelelahan dan Sesak Napas, Pendaki Perempuan Dievakuasi di Gunung Sanghyang
Kelelahan dan Sesak Napas, Pendaki Perempuan Dievakuasi di Gunung Sanghyang
Denpasar
Pria Asal Jakarta yang Hanyut di Ubud Ditemukan Meninggal
Pria Asal Jakarta yang Hanyut di Ubud Ditemukan Meninggal
Denpasar
Chatarina Muliana Perempuan Pertama Pimpin Kejati Bali: Tantangan Hukum di Sini Kompleks
Chatarina Muliana Perempuan Pertama Pimpin Kejati Bali: Tantangan Hukum di Sini Kompleks
Denpasar
Proyek Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara, Perizinan Masih Bolong-bolong
Proyek Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara, Perizinan Masih Bolong-bolong
Denpasar
Pria Asal Jakarta Hanyut di Sungai Ubud Bali Usai Terjatuh dari Motor
Pria Asal Jakarta Hanyut di Sungai Ubud Bali Usai Terjatuh dari Motor
Denpasar
Cedera, Empat Pendaki Gunung Batukaru Tabanan Dievakuasi Basarnas
Cedera, Empat Pendaki Gunung Batukaru Tabanan Dievakuasi Basarnas
Denpasar
Hingga Oktober 2025, Pungutan Wisatawan Asing di Bali Tembus Rp 318 Miliar
Hingga Oktober 2025, Pungutan Wisatawan Asing di Bali Tembus Rp 318 Miliar
Denpasar
Parta Ungkap Alasan Mengapa RUU Masyarakat Adat Lama Tak Disahkan
Parta Ungkap Alasan Mengapa RUU Masyarakat Adat Lama Tak Disahkan
Denpasar
Pria di Tabanan Tikam Selingkuhan di Penginapan gara-gara Sakit Hati Korban Bersikap Dingin
Pria di Tabanan Tikam Selingkuhan di Penginapan gara-gara Sakit Hati Korban Bersikap Dingin
Denpasar
Soal Lift di Pantai Kelingking, Koster: Kalau Ada Pelanggaran, Tutup, Kita Harus Berani
Soal Lift di Pantai Kelingking, Koster: Kalau Ada Pelanggaran, Tutup, Kita Harus Berani
Denpasar
Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Anggota DPR dari Bali Geram: Jangan Dirusak!
Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Anggota DPR dari Bali Geram: Jangan Dirusak!
Denpasar
Investor asal Vietnam Dideportasi Usai Pekerjakan WNA Secara Ilegal di Bali
Investor asal Vietnam Dideportasi Usai Pekerjakan WNA Secara Ilegal di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau