GOWA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RK (25) yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap oleh tim Jatanras Polres Gowa di tengah keramaian.
Pelaku yang merupakan residivis ini menjadi target petugas setelah melakukan penganiayaan dan perampasan harta benda milik korbannya.
Penangkapan terjadi pada Selasa (2/9/2025), sekitar pukul 17.00 WITA di alun-alun depan Masjid Syech Yusuf, Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Singgung Revolusi Perancis 1789, Bupati Gowa: Apa yang Terjadi Saat Ini karena Kesenjangan...
Kapolres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, mengungkapkan bahwa RK ditangkap saat berencana melanjutkan aksinya.
"Tersangka kami amankan saat berada di alun-alun di mana situasi sedang ramai," kata Aditya saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Rabu (3/9/2025) di Posko Jatanras Polres Gowa.
Setelah ditangkap, RK sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya menyerah dan digelandang ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aksi terakhir RK terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, di Jalan Haeruddin, Sungguminasa.
Dalam insiden tersebut, RK berpura-pura membantu korban dan meminta untuk menginap di rumahnya.
Setelah empat hari tinggal, RK menganiaya korban hingga babak belur dan merampas harta benda serta ponsel milik korban.
Baca juga: Demo di Kantor Bupati Gowa, Mahasiswa dan Polisi Akur Makan Bakso
"Modus pelaku ini adalah berpura-pura melakukan pendekatan terhadap korbannya hingga korban membiarkan pelaku untuk tinggal di rumahnya. Selama empat hari, pelaku tinggal di rumah korban, kemudian menganiaya dan merampas harta benda milik korban," jelas Ipda Aditya Pamungkas.
Setelah melarikan diri, RK yang dikenal licin dan sering berpindah tempat persembunyian akhirnya ditangkap.
Saat ini, RK mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini