Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya dan Rampas Ponsel Korban, Residivis di Gowa Ditangkap di Tengah Keramaian

Kompas.com - 03/09/2025, 19:29 WIB
Abdul Haq ,
Krisiandi

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RK (25) yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap oleh tim Jatanras Polres Gowa di tengah keramaian.

Pelaku yang merupakan residivis ini menjadi target petugas setelah melakukan penganiayaan dan perampasan harta benda milik korbannya.

Penangkapan terjadi pada Selasa (2/9/2025), sekitar pukul 17.00 WITA di alun-alun depan Masjid Syech Yusuf, Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Singgung Revolusi Perancis 1789, Bupati Gowa: Apa yang Terjadi Saat Ini karena Kesenjangan...

Kapolres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, mengungkapkan bahwa RK ditangkap saat berencana melanjutkan aksinya.

"Tersangka kami amankan saat berada di alun-alun di mana situasi sedang ramai," kata Aditya saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Rabu (3/9/2025) di Posko Jatanras Polres Gowa.

Setelah ditangkap, RK sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya menyerah dan digelandang ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aksi terakhir RK terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, di Jalan Haeruddin, Sungguminasa.

Dalam insiden tersebut, RK berpura-pura membantu korban dan meminta untuk menginap di rumahnya.

Setelah empat hari tinggal, RK menganiaya korban hingga babak belur dan merampas harta benda serta ponsel milik korban.


Baca juga: Demo di Kantor Bupati Gowa, Mahasiswa dan Polisi Akur Makan Bakso

"Modus pelaku ini adalah berpura-pura melakukan pendekatan terhadap korbannya hingga korban membiarkan pelaku untuk tinggal di rumahnya. Selama empat hari, pelaku tinggal di rumah korban, kemudian menganiaya dan merampas harta benda milik korban," jelas Ipda Aditya Pamungkas.

Setelah melarikan diri, RK yang dikenal licin dan sering berpindah tempat persembunyian akhirnya ditangkap.

Saat ini, RK mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Digugat Rp 800 Miliar Buntut Kerusuhan di Makassar, Begini Respons Polda Sulsel
Digugat Rp 800 Miliar Buntut Kerusuhan di Makassar, Begini Respons Polda Sulsel
Makassar
Tersangka Perusakan dan Pembakaran 2 Gedung DPRD di Makassar Bertambah Jadi 32 Orang
Tersangka Perusakan dan Pembakaran 2 Gedung DPRD di Makassar Bertambah Jadi 32 Orang
Makassar
DLH Luwu Telusuri Asal Limbah Medis yang Ditemukan di Pasar Bua
DLH Luwu Telusuri Asal Limbah Medis yang Ditemukan di Pasar Bua
Makassar
Dinilai 'Hilang' Saat Kerusuhan di Makassar, Polda Sulsel Digugat Rp 800 Miliar
Dinilai "Hilang" Saat Kerusuhan di Makassar, Polda Sulsel Digugat Rp 800 Miliar
Makassar
Diduga Korupsi Dana JKN Rp 3,3 Miliar, Direktur dan Eks Dirut RSUD di Gowa Ditangkap
Diduga Korupsi Dana JKN Rp 3,3 Miliar, Direktur dan Eks Dirut RSUD di Gowa Ditangkap
Makassar
Mahasiswa Papua Demo di PN Makassar, Tuntut Bebaskan 4 Aktivis Terdakwa Kasus Makar
Mahasiswa Papua Demo di PN Makassar, Tuntut Bebaskan 4 Aktivis Terdakwa Kasus Makar
Makassar
Dalih Bayar Utang dan Foya-foya, Residivis di Gowa Curi Mesin Penggiling Daging
Dalih Bayar Utang dan Foya-foya, Residivis di Gowa Curi Mesin Penggiling Daging
Makassar
Misteri Limbah Medis di Pasar Bua, Dinkes Luwu Pastikan Bukan dari Puskesmas
Misteri Limbah Medis di Pasar Bua, Dinkes Luwu Pastikan Bukan dari Puskesmas
Makassar
Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Warga Usai Dituduh Pencuri, 10 Orang Diamankan
Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Warga Usai Dituduh Pencuri, 10 Orang Diamankan
Makassar
Limbah Medis Berserakan di Pasar Tradisional Bua Luwu, Warga Resah: Ini Bahaya!
Limbah Medis Berserakan di Pasar Tradisional Bua Luwu, Warga Resah: Ini Bahaya!
Makassar
Dikili dan Teladan Nabi Muhammad dalam Tradisi Perayaan Maulid di Gorontalo
Dikili dan Teladan Nabi Muhammad dalam Tradisi Perayaan Maulid di Gorontalo
Makassar
Niat Pergi Mengaji, Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur Tewas Dibunuh Remaja 18 Tahun
Niat Pergi Mengaji, Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur Tewas Dibunuh Remaja 18 Tahun
Makassar
BADAR Gelar Aksi Jilid II di Palopo, Tuntut Pembebasan Rekannya yang Ditahan
BADAR Gelar Aksi Jilid II di Palopo, Tuntut Pembebasan Rekannya yang Ditahan
Makassar
Pemuda di Gowa Curi Ayam Seharga Rp 20 Juta, Dijual Rp 200.000, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Pemuda di Gowa Curi Ayam Seharga Rp 20 Juta, Dijual Rp 200.000, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Makassar
2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka
2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau