JAKARTA, KOMPAS.com - Kreator konten sekaligus influencer, Andovi da Lopez, mengungkap progres dari 17+8 Tuntutan Rakyat.
Hal itu ia sampaikan dalam penyerahan 17+8 Tuntutan Rakyat kepada DPR RI pada Kamis (4/9/2025).
"Soal tuntutan-tuntutan, sejauh ini ada 13 yang baru dimulai, delapan belum digubris, yang empat malah mundur," ujar Andovi kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Andre Rosiade dan Rieke Diah Wakili DPR Terima Daftar 17+8 Tuntutan Rakyat
Beberapa tuntutan yang dinilai mengalami kemunduran meliputi kekerasan aparat, keterlibatan TNI, pembebasan massa aksi yang ditangkap, hingga hukuman bagi aparat.
"Kekerasan korbannya makin banyak, contohnya di Bandung. TNI saat ini masih terlibat, pembebasan demonstran juga masih belum," kata dia.
Sementara itu, untuk proses hukum aparat kepolisian yang terlibat dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan, Andovi menyebut baru satu petugas yang dijatuhi hukuman.
Dia juga kembali menegaskan bahwa ada tiga poin utama yang menjadi tuntutan perubahan bagi DPR, yaitu transformasi, reformasi, dan empati.
Salah satu turunan dari tiga poin itu ialah transparansi anggaran DPR yang diperoleh dari pajak rakyat.
"Anggaran harus transparan. Kalau cuma disuruh berhenti flexing, hanya disuruh bersimpati di online, itu enggak menyelesaikan akar masalahnya," kata dia.
Baca juga: Deadline Tuntutan Rakyat Dinilai Tak Realistis, Andovi: RUU Pilkada Aja Bisa Tuntas Satu Malam
Sebelumnya diberitakan, sejumlah influencer dan aktivis sosial menyerahkan dokumen "17+8 Tuntutan Rakyat" secara langsung ke Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025) sore.
Penyerahan tersebut dilakukan di depan Gerbang Pancasila DPR RI oleh perwakilan yang berasal dari Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah.
Beberapa perwakilan yang hadir meliputi Abigail Limuria, Andhyta F Utami (Afutami), Jerome Polin, Andovi da Lopez, Jovial da Lopez, Fathia Izzati, hingga Ferry Irwandi.
Adapun tuntutan yang disusun berjudul "17+8 Tuntutan Rakyat sebagai berikut:
1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.