Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Agustus, Pajak Kripto Turun tapi Belum Bikin Lega Pelaku Industri

Kompas.com - 02/08/2025, 20:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi menetapkan aturan pajak baru untuk transaksi aset kripto yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan industri kripto dalam negeri sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan negara.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,21 persen untuk transaksi kripto domestik. Sementara itu, untuk transaksi yang dilakukan melalui platform luar negeri, tarifnya dikenakan sebesar 1 persen. Selain itu, pemerintah juga menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto.

Langkah ini menyesuaikan dengan perubahan status aset kripto yang kini disetarakan dengan surat berharga, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.

Pemerintah berharap reformasi ini mampu menstandardisasi pasar dan meningkatkan transaksi melalui bursa lokal. Sepanjang 2024, nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 650 triliun, naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya, dengan jumlah investor yang menembus 20 juta orang, lebih tinggi dari investor pasar saham.

Baca juga: Industri Kripto Cerah Sepanjang 2024, Ini Penopangnya

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik terbitnya aturan tersebut. Menurutnya, ini menunjukkan pengakuan yang lebih besar terhadap kripto sebagai Aset Keuangan Digital.

"Skema perpajakan baru ini cukup progresif. Dengan penghapusan PPN dan hanya mengenakan PPh final saat penjualan, investor kini mendapatkan kepastian dan efisiensi dalam bertransaksi," ujar Calvin, dikutip Sabtu (2/8/2025).

Namun, Calvin menyoroti bahwa tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibandingkan dengan instrumen saham. Selain itu, sistem PPh final yang diterapkan dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan.

"Ini berbeda dengan sistem capital gain tax yang hanya berlaku saat investor memperoleh keuntungan. Ke depan, kami berharap skema pajak bisa lebih mencerminkan asas keadilan dalam ekonomi digital," katanya.

Baca juga: Intip Skema Baru Pajak Aset Kripto, Berlaku Hari Ini

Tokocrypto saat ini sedang menyesuaikan sistem internal, termasuk pelaporan dan mekanisme transaksi, untuk mengikuti ketentuan baru. Calvin mengusulkan agar diberikan masa transisi minimal satu bulan agar platform dan investor memiliki cukup waktu untuk beradaptasi.

“Kami telah mengusulkan masa transisi minimal satu bulan sejak PMK diterbitkan. Ini penting agar semua platform memiliki waktu yang cukup untuk penyesuaian dan edukasi kepada pengguna,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas perdagangan kripto lintas negara, khususnya melalui platform asing, agar tercipta persaingan yang adil dengan pemain lokal.

Baca juga: Sri Mulyani Atur Ulang Pajak Aset Kripto, PPN Dihapus, PPh Disesuaikan

Jika dibandingkan secara global, kebijakan pajak kripto Indonesia tergolong moderat. India, misalnya, masih menetapkan tarif 30 persen atas transaksi kripto. Di Amerika Serikat, Donald Trump bahkan mengusulkan penghapusan pajak capital gain atas kripto untuk mendorong adopsi lebih luas. Sementara itu, Thailand membebaskan pajak penghasilan pribadi untuk pengguna exchange lokal hingga 2029 guna memperkuat posisinya sebagai hub kripto Asia Tenggara.

Kendati demikian, pelaku industri menilai bahwa Indonesia masih perlu memberikan dukungan tambahan agar potensi kripto bisa dioptimalkan.

“Kami berharap kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan adaptif ini dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia. Di sisi lain, kami mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif fiskal bagi pelaku industri kripto nasional guna mendukung inovasi, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap inklusi keuangan digital,” pungkas Calvin.

Baca juga: PPN Kripto Dihapus, Kini Jadi Setara Surat Berharga

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau