KOMPAS.com - Harga token listrik pekan ini, periode 1-7 September 2025, bagi pelanggan prabayar nonsubsidi sudah ditetapkan secara resmi.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik 2025 per kWh prabayar tidak berubah.
Ini berarti, harga token listrik PLN September 2025 masih sama seperti yang berlaku pada triwulan berjalan, sesuai golongan daya masing-masing.
Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Pertamina 1 September 2025, Cek Daftar Lengkapnya
Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik nonsubsidi ditetapkan setiap tiga bulan sekali dan diumumkan kepada publik per triwulan.
Penentuan tarif listrik mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga: Harga Pertamax per 1 September 2025, Cek Daftar Lengkapnya se-Indonesia
Adapun penetapan tarif listrik per kWh September 2025 menggunakan parameter data Februari–April 2025. Meski terjadi kenaikan sejumlah indikator ekonomi periode tersebut, diputuskan tarif listrik tetap untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
“Triwulan III 2025 (Juli-September) diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, Jumat (27/6/2025).
Baca juga: Tak Ada Kenaikan Gaji PNS di APBN 2026, Ini Rincian Terbaru
Merujuk informasi resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi yang berlaku periode 1-7 September 2025:
Baca juga: Beli Token Listrik Rp 50.000 Dapat Berapa kWh? Ini Cara Hitungnya
Pelanggan listrik prabayar wajib membeli pulsa di awal untuk mendapatkan kode token. Kode tersebut dimasukkan ke meteran agar listrik bisa digunakan.
Pulsa listrik berupa besaran kWh, yang diperoleh tergantung pada tarif listrik PLN dan nominal token yang dibeli.
Selain itu, terdapat tambahan biaya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 3–10 persen sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Perlu dicatat, rumus hitung kWh: (Nominal token – PPJ) ÷ Tarif dasar listrik.
Baca juga: Harga BBM Pertamina September 2025: Pertamax Tetap, Pertamax Turbo dan Dexlite Turun
Contoh perhitungan
Langkah perhitungan:
Artinya, pembelian token Rp 50.000 untuk daya 1.300 VA di Jakarta menghasilkan 33,57 kWh listrik.
Dengan mengetahui harga token listrik PLN 1-7 September 2025 dan cara perhitungannya, pelanggan bisa lebih mudah mengatur pemakaian listrik agar pengeluaran bulanan tetap terkendali.
Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Pertamina 1 September 2025, Cek Daftar Lengkapnya
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini