Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Token Listrik PLN 1-7 September 2025: Tarif per kWh Sesuai Daya

Kompas.com - 01/09/2025, 10:06 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Harga token listrik pekan ini, periode 1-7 September 2025, bagi pelanggan prabayar nonsubsidi sudah ditetapkan secara resmi.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik 2025 per kWh prabayar tidak berubah.

Ini berarti, harga token listrik PLN September 2025 masih sama seperti yang berlaku pada triwulan berjalan, sesuai golongan daya masing-masing.

Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Pertamina 1 September 2025, Cek Daftar Lengkapnya

Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik nonsubsidi ditetapkan setiap tiga bulan sekali dan diumumkan kepada publik per triwulan.

Penentuan tarif listrik mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga: Harga Pertamax per 1 September 2025, Cek Daftar Lengkapnya se-Indonesia

Adapun penetapan tarif listrik per kWh September 2025 menggunakan parameter data Februari–April 2025. Meski terjadi kenaikan sejumlah indikator ekonomi periode tersebut, diputuskan tarif listrik tetap untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

“Triwulan III 2025 (Juli-September) diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, Jumat (27/6/2025).

Baca juga: Tak Ada Kenaikan Gaji PNS di APBN 2026, Ini Rincian Terbaru

Harga token listrik PLN 1-7 September 2025

Merujuk informasi resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi yang berlaku periode 1-7 September 2025:

  • 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh

Baca juga: Beli Token Listrik Rp 50.000 Dapat Berapa kWh? Ini Cara Hitungnya

Tarif listrik PLN 2025. Tarif listrik PLN September 2025. Tarif listrik per kWh Agustus 2025. Tarif listrik PLN September 2025.KOMPAS.com/MELA ARNANI Tarif listrik PLN 2025. Tarif listrik PLN September 2025. Tarif listrik per kWh Agustus 2025. Tarif listrik PLN September 2025.

Cara hitung kWh dari pembelian token listrik

Pelanggan listrik prabayar wajib membeli pulsa di awal untuk mendapatkan kode token. Kode tersebut dimasukkan ke meteran agar listrik bisa digunakan.

Pulsa listrik berupa besaran kWh, yang diperoleh tergantung pada tarif listrik PLN dan nominal token yang dibeli.

Selain itu, terdapat tambahan biaya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 3–10 persen sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Perlu dicatat, rumus hitung kWh: (Nominal token – PPJ) ÷ Tarif dasar listrik.

Baca juga: Harga BBM Pertamina September 2025: Pertamax Tetap, Pertamax Turbo dan Dexlite Turun

Contoh perhitungan

  • Lokasi: Jakarta (PPJ 3%)
  • Daya: 1.300 VA
  • Nominal token: Rp 50.000
  • Tarif listrik: Rp 1.444,70/kWh

Langkah perhitungan:

  • Hitung PPJ: 3% x Rp 50.000 = Rp 1.500
  • Kurangi nominal token dengan PPJ: Rp 50.000 – Rp 1.500 = Rp 48.500
  • Bagi dengan tarif dasar listrik: Rp 48.500 ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh

Artinya, pembelian token Rp 50.000 untuk daya 1.300 VA di Jakarta menghasilkan 33,57 kWh listrik.

Dengan mengetahui harga token listrik PLN 1-7 September 2025 dan cara perhitungannya, pelanggan bisa lebih mudah mengatur pemakaian listrik agar pengeluaran bulanan tetap terkendali.

Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Pertamina 1 September 2025, Cek Daftar Lengkapnya

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau