JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto memasukkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 terbaru.
Presiden telah memperbarui RKP 2025 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden dan diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dengan penerbitan Perpres tersebut, maka RKP 2025 yang sebelumnya diatur dalam Perpres 109 Tahun 2024 menjadi tidak berlaku.
Dalam RKP 2025 terbaru, Presiden memasukkan pembentukan BPN sebagai salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara.
Baca juga: Menkeu Purbaya Ungkap Kode Prabowo soal Nasib Badan Penerimaan Negara
"Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen," bunyi lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
Rencana pembentukan BPN tersebut tidak ada dalam RKP 2025 yang diatur dalam Perpres 109 Tahun 2024.
Dalam Perpres yang lama, hanya disebutkan optimalisasi pendapatan negara dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan, optimalisasi local taxing power, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak.
Sebelumnya, rencana pembentukan BPN sudah kerap mencuat beberapa kali sejak Presiden Prabowo baru memimpin pada Oktober 2024. Namun, sampai saat ini, belum jelas kepastiannya.
Terakhir, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Presiden Prabowo Subianto belum menginstruksikan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
Hal ini diungkapkan Purbaya setelah dilantik oleh Prabowo menjadi Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (8/9/2025) sore.
"Belum ada (arahan mengenai pembentukan BPN)," ujar Purbaya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Purbaya menyebut, Prabowo menyerahkan kepadanya untuk keputusan pembentukan Badan Penerimaan Negara.
"Kayaknya suka-suka saya katanya. Saya tanya, 'Pak, gimana Pak?', (menirukan gestur Prabowo mengibaskan tangan). 'Boleh enggak saya obrak-obrik?', (menirukan Prabowo lagi) gitu kira-kira," ucapnya.
"Saya enggak tahu, karena saya baru, itu kode boleh atau enggak (membentuk BPN)?" tambahnya karena takut salah menginterpretasikan gestur Prabowo.
Menurutnya, jika BPN jadi dibentuk, maka Indonesia akan menjadi negara satu-satunya yang memiliki BPN yang terpisah dari kementerian dan langsung diawasi oleh Presiden.
"Di dunia itu enggak ada yang seperti itu. Kalau kita buat, kita sendirian, nanti aneh lagi," kata Purbaya.
Untuk itu, lebih baik pemerintah mengoptimalkan apa yang sudah terbentuk saat ini agar progres yang telah berlangsung tetap berjalan dan tidak terhambat meski terjadi transisi kepemimpinan dari Sri Mulyani ke Purbaya.
Baca juga: Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang