KOMPAS.com – Pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah purnatugas berhak memperoleh uang pensiun. Hak gaji pensiunan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Besaran gaji pensiunan PNS sendiri sudah diatur dalam sejumlah regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Meskipun dikenal sebagai "gaji pensiunan", secara teknis sebutan yang digunakan adalah uang pensiun PNS.
Penyaluran gaji pensiunan PNS tersebut dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) sebagai badan penyelenggara jaminan pensiun bagi PNS.
Baca juga: Ini Uang Pensiun Jokowi setelah Memutuskan Jadi Rakyat Biasa di Solo
Berikut daftar gaji pensiunan PNS yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan golongan serta masa pengabdian:
Baca juga: Berapa Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Sebulan Sekali?
Besaran uang pensiun yang diterima PNS ditentukan berdasarkan gaji pokok terakhir serta masa kerja yang telah dijalani. Secara umum, perhitungan dilakukan dengan skema:
Pensiun pokok ditetapkan sebesar 2,5 persen dikalikan dengan masa kerja pensiun, lalu dikalikan lagi dengan gaji pokok terakhir. Nilai maksimum yang dapat diterima adalah 75 persen dari gaji pokok terakhir.
Artinya, seorang PNS yang mengabdi penuh hingga pensiun dengan masa kerja minimal 30 tahun berhak menerima uang pensiun sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir yang diperolehnya.
Sebagai ilustrasi, sebagaimana dikutip simulasi gaji pensiunan Taspen, jika seorang PNS golongan IV/e memiliki gaji pokok terakhir sebesar Rp 5.000.000 per bulan dengan masa kerja 30 tahun, maka perhitungan pensiunnya adalah 2,5 persen dikalikan 30 tahun yakni 75 persen
Dengan demikian, pensiunan tersebut akan menerima Rp 3.750.000 per bulan sebagai uang pensiun pokok.
Baca juga: Deretan Pensiunan Jenderal yang Jadi Pejabat Tinggi BGN Urusi MBG
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang