JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mulai menata ulang tata kelola minyak rakyat lewat aturan baru yang membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam produksi migas nasional. Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 14 Tahun 2025, pemerintah memberi ruang bagi badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan UMKM untuk mengelola sumur minyak secara legal dan berkelanjutan.
Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, mengatakan langkah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat produksi migas nasional dari bawah.
“Peraturan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kegiatan produksi minyak masyarakat berjalan aman, efisien, dan berkelanjutan. Kami ingin setiap kegiatan migas memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya dalam rilis media briefing di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Taufan menjelaskan, regulasi baru ini hadir sebagai solusi atas banyaknya kegiatan penambangan minyak rakyat yang belum terkelola secara profesional.
Baca juga: Sumur Minyak Tua di Tarakan Dibidik Jadi Sumber Ekonomi Baru
Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya menata ulang pengelolaan sumur masyarakat agar sesuai dengan kaidah Good Engineering Practices (GEP), dengan tetap memperhatikan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Ia menambahkan, implementasi aturan ini akan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha lokal.
“Kolaborasi ini menjadi kunci dalam mencapai target peningkatan lifting nasional sekaligus memperkuat fondasi ketahanan energi jangka panjang Indonesia,” kata Taufan.
Di sisi lain, Vice President Production and Project PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Benny Hidajat Sidik menilai keterlibatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan sangat menentukan keberhasilan program ini.
Menurutnya, KKKS memiliki tanggung jawab memastikan kegiatan produksi di sumur masyarakat berjalan sesuai standar teknis dan keselamatan yang berlaku di industri hulu migas.
“KKKS hadir untuk memastikan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) dipenuhi sepenuhnya, serta mendukung transfer teknologi agar kegiatan produksi dapat berjalan lebih efisien dan berdaya saing,” jelas Benny.
Baca juga: Regulasi Baru Buka Peluang Kelola Sumur Tua di Wonocolo
Ia menekankan, program ini bukan semata untuk meningkatkan produksi, tetapi juga memberdayakan masyarakat di sekitar wilayah operasi migas.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat di sekitar wilayah kerja migas tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga turut menikmati manfaat ekonomi dari potensi sumber daya alam di daerahnya,” ujarnya.
Selain membuka ruang bagi BUMD, koperasi, dan UMKM, regulasi ini juga memberi peluang bagi investor dan penyedia teknologi untuk menjalin kemitraan dalam bentuk kerja sama operasi maupun teknologi. Skema tersebut diharapkan mendorong penerapan inovasi dan meningkatkan daya saing investasi migas nasional.
SKK Migas memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini dilakukan secara ketat melalui tim gabungan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Ditjen Migas, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), serta aparat penegak hukum.
“Fungsi pembinaan, evaluasi berkala, dan penegakan hukum menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar teknis, keselamatan, dan lingkungan,” kata Taufan.
Ia menegaskan, SKK Migas dan KKKS optimistis peningkatan produksi migas nasional dapat dicapai dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan, transparansi, dan tanggung jawab sosial.
“Kita ingin memastikan setiap tetes minyak yang dihasilkan dari bumi Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” tutupnya.
Baca juga: Sumur Rakyat di Sumsel Berpotensi Segera Teken Kontrak dengan Pertamina
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang